UNIFIL umumkan Praka Rico gugur akibat serangan proyektil di Lebanon Selatan

Pasukan Interim Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) dengan berat hati mengumumkan kabar duka atas gugurnya salah seorang prajurit perdamaiannya, Praka Rico Pramudia, yang berasal dari Indonesia. Pengumuman memilukan ini disampaikan melalui akun media sosial resmi UNIFIL di platform X, @UNIFIL, pada Jumat (24/4).

Advertisements

Praka Rico Pramudia merupakan salah satu prajurit UNIFIL yang menjadi korban serangan proyektil Israel. Insiden tragis tersebut terjadi pada 29 Maret lalu, ketika proyektil meledak di pangkalan mereka di Adchit Al Qusayr, wilayah Lebanon selatan, menyebabkan dampak yang serius bagi personel misi perdamaian.

Sebelumnya, serangan yang sama telah merenggut nyawa tiga prajurit terbaik TNI lainnya, yaitu Walikota Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, serta Kopda Anumerta Farizal Rhomadon. Saat ledakan terjadi, Praka Rico Pramudia bersama dua prajurit TNI lainnya, Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan, dilaporkan mengalami cedera serius. Secara keseluruhan, insiden menyakitkan ini telah menimpa lima prajurit TNI yang sedang mengemban misi kemanusiaan UNIFIL.

Dalam pernyataan resminya, UNIFIL mengungkapkan duka cita yang mendalam. “UNIFIL menyampaikan duka mendalam atas wafatnya hari ini Kopral Rico Pramudia, yang mengalami luka kritis akibat ledakan proyektil di pangkalannya di Adchit Al Qusayr pada malam 29 Maret. Kopral Pramudia, 31 tahun, dengan sangat tragis meninggal dunia akibat luka-lukanya di sebuah rumah sakit di Beirut,” demikian bunyi unggahan dari @UNIFIL, menggarisbawahi kronologi dan lokasi wafatnya almarhum.

Advertisements

UNIFIL turut menyampaikan belasungkawa terdalam kepada seluruh keluarga dan sahabat Kopral Pramudia yang ditinggalkan. Rasa duka cita dan simpati juga ditujukan kepada Tentara Nasional Indonesia serta Pemerintah dan rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini, yang merupakan pengorbanan mulia dalam upaya menjaga perdamaian dunia.

UNIFIL menegaskan bahwa setiap serangan yang secara sengaja ditujukan kepada penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701. Tindakan semacam ini bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang yang serius dan tidak dapat ditoleransi.

Oleh karena itu, UNIFIL mendesak semua pihak yang terlibat konflik untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional. Mereka menyerukan agar keselamatan serta keamanan personel dan properti PBB selalu dijamin setiap saat, demi kelancaran misi perdamaian yang vital di wilayah tersebut.

Advertisements