Sponsored

Viral Ditjen Pajak larang pegawai cuti akhir tahun demi kejar target penerimaan

Sebuah surat internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendadak viral di media sosial. Dokumen tersebut berisi kebijakan larangan cuti bagi para pegawai DJP menjelang akhir tahun 2025. Surat bernomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 ini pertama kali tersebar luas melalui akun Instagram @pajaksmart pada Rabu, 3 Desember, memicu berbagai respons dari warganet.

Sponsored

Isi surat yang beredar tersebut secara spesifik menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP Kemenkeu untuk tidak mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan dengan pengecualian khusus bagi kepentingan hari besar keagamaan atau keadaan mendesak lainnya yang memang tidak dapat dihindari.

Larangan cuti ini dijelaskan memiliki tujuan ganda. Poin ketiga dalam surat tersebut menekankan bahwa kebijakan ini untuk memastikan kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak. Selain itu, langkah ini juga strategis untuk mengoptimalkan pengamanan serta realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun anggaran 2025.

Menanggapi kehebohan di media sosial, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, memberikan konfirmasi. Ia mengakui bahwa dokumen yang beredar adalah surat internal DJP dan menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan rutin yang telah lama diterapkan oleh lembaga pajak tersebut.

“Di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” ungkap Rosmauli pada Jumat, 5 Desember, menjelaskan latar belakang keputusan yang diambil.

Rosmauli lebih lanjut merinci bahwa penataan sumber daya manusia, termasuk kebijakan cuti menjelang akhir tahun, menjadi krusial. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa pelayanan prima kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal. Selain itu, kebijakan ini juga penting dalam rangka pengamanan penerimaan negara agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.

“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” tambahnya, menekankan bahwa praktik serupa juga lazim diterapkan oleh instansi pemerintah lainnya saat mendekati penutupan tahun anggaran.

Rosmauli juga menegaskan prinsip DJP Kemenkeu untuk selalu menjaga keseimbangan. Tujuannya adalah memastikan pelayanan tetap berjalan efektif tanpa mengganggu hak-hak dasar pegawai, terutama terkait dengan cuti untuk merayakan hari besar keagamaan. Hal ini menunjukkan komitmen DJP untuk mengakomodasi kebutuhan spiritual pegawainya di tengah tuntutan pekerjaan.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” pungkas Rosmauli, menggarisbawahi prioritas utama Direktorat Jenderal Pajak di periode sibuk akhir tahun ini.

Ringkasan

Sebuah surat internal Ditjen Pajak (DJP) tentang larangan cuti bagi pegawai di bulan Desember 2025 viral di media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak tahun anggaran 2025, dengan pengecualian untuk kepentingan hari besar keagamaan atau keadaan mendesak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengonfirmasi kebenaran surat tersebut dan menjelaskan bahwa ini adalah kebijakan rutin yang telah lama diterapkan. Penataan jadwal pegawai, termasuk pengaturan cuti, penting untuk menjaga pelayanan prima dan mengamankan penerimaan negara agar target tercapai, sambil tetap menjaga keseimbangan dan hak-hak pegawai.

Sponsored