Babaumma – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 14 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus korupsi pada awal tahun 2026. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam, mendorong lembaga antirasuah untuk mengimbau Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), agar segera membenahi sistem mereka secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Kamis malam (5/2/2026), menegaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani di kedua direktorat tersebut berkaitan erat dengan praktik suap dalam pengaturan pajak dan importasi barang. Menurut Budi, masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi, sehingga pembenahan sistem adalah langkah krusial untuk menutup peluang tersebut.
Upaya pencegahan korupsi ini sangat vital agar pemasukan uang ke kas negara dapat berlangsung optimal, sehingga dana tersebut bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat. “Dengan pembenahan ini, setiap pembayaran bea masuk dapat dipastikan masuk seluruhnya ke kas negara,” jelas Budi.
Secara rinci, penetapan 14 pegawai sebagai tersangka ini menyusul serangkaian operasi senyap yang digelar KPK di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, KPP Banjarmasin, dan Direktorat Bea dan Cukai. Berikut adalah tiga kasus utama yang terungkap:
Pertama, dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada Sabtu (10/1/2026), tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). PBB perusahaan tersebut diduga direduksi secara tidak sah dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Suap senilai total Rp4 miliar diduga diberikan oleh PT WP kepada tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu:
- Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
- Edy Yulianto: Staf PT WP
Kedua, pada Rabu (4/2/2026), KPK melanjutkan penyelidikan tertutup yang menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus ini melibatkan dugaan suap untuk mengkondisikan restitusi pajak, di mana pihak swasta memberikan “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin agar proses restitusi dapat dilakukan. Berdasarkan alat bukti yang kuat, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka:
- Mulyono: Kepala KPP Madya Banjarmasin
- Dian Jaya Demega: Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
- Venasius Jenarus Genggor: Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB)
Ketiga, pada hari yang sama, Rabu (4/2/2026), KPK juga menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terkait dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik secara detail. Dalam operasi ini, KPK menetapkan 6 tersangka, meliputi:
- Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR)
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR
Serangkaian penangkapan ini menggarisbawahi urgensi reformasi sistemik untuk memastikan integritas dan akuntabilitas di lembaga-lembaga vital negara.