15 ribu lebih pekerja terkena PHK, klaim BPJS Ketenagakerjaan melonjak

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan adanya lonjakan signifikan pada klaim BPJS Ketenagakerjaan selama bulan Maret. Tren ini sejalan dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat sebanyak 15.425 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga April 2026.

Advertisements

Menurut Ogi, fenomena PHK memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Secara tahunan (year-on-year/yoy), klaim JHT pada bulan Maret melonjak sebesar Rp 1,85 triliun atau setara dengan 14,1%, yang didorong oleh tingginya frekuensi pengajuan klaim akibat PHK.

Kenaikan yang lebih mencolok terjadi pada klaim JKP yang melonjak hingga 91% secara tahunan di bulan yang sama. Peningkatan ini dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta penyesuaian manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menanggapi situasi ini, OJK menekankan pentingnya pengelolaan program asuransi yang bersifat prudent dan adaptif. Ogi menyatakan bahwa evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat sangat diperlukan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial dalam jangka panjang.

Advertisements

Lebih lanjut, Ogi mengingatkan industri asuransi untuk mewaspadai dampak PHK terhadap kualitas aset dan pertumbuhan premi, khususnya pada lini usaha asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. Ketika masyarakat terdampak PHK, kebutuhan pokok menjadi prioritas utama, sehingga risiko polis asuransi menjadi lapse atau non-aktif meningkat. Selain itu, potensi gagal bayar debitur dapat menekan rasio klaim dan solvabilitas perusahaan.

Meski asuransi jiwa kredit utamanya menjamin risiko kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi akibat PHK diyakini dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim. Faktor-faktor seperti penurunan kesehatan atau tekanan psikososial menjadi variabel yang patut diantisipasi.

Untuk menjaga rasio klaim tetap stabil, OJK meminta perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Langkah strategis yang disarankan meliputi pengetatan proses underwriting pada sektor rentan PHK, penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini, serta penerapan skema risk sharing dengan perbankan untuk memastikan penyaluran kredit tetap terjaga.

Selain itu, penguatan verifikasi klaim dan evidence of insurability menjadi krusial untuk memitigasi potensi moral hazard. Integrasi data yang lebih baik dengan sektor perbankan juga diperlukan guna memantau kualitas kredit debitur secara dini dan akurat.

Berdasarkan data Kemnaker, gelombang PHK mencapai puncaknya pada bulan Februari dengan 6.610 pekerja terdampak. Rincian jumlah pekerja yang terkena PHK adalah 5.424 orang pada Januari, 6.610 orang pada Februari, 2.863 orang pada Maret, dan 528 orang pada April.

Secara geografis, Jawa Barat mencatat angka PHK tertinggi di Indonesia dengan 3.339 pekerja atau sekitar 21,6% dari total PHK nasional. Sebaliknya, beberapa provinsi melaporkan angka yang relatif kecil, di antaranya Aceh (9 orang), Maluku Utara (6 orang), Papua Barat (5 orang), dan Gorontalo (3 orang).

Penting untuk dicatat bahwa data belasan ribu tenaga kerja ini merujuk pada peserta program JKP. Angka tersebut belum mencakup tenaga kerja yang tidak terdata dalam sistem JKP, mereka yang tidak termasuk dalam regulasi PP No.6/2025 dan Permenaker No.2/2025, serta individu yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Ringkasan

Lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 15.425 pekerja sepanjang Januari hingga April 2026 berdampak signifikan terhadap peningkatan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Data mencatat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) naik sebesar 14,1%, sementara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melonjak hingga 91% secara tahunan akibat penyesuaian regulasi dan tingginya jumlah PHK.

OJK mengimbau industri asuransi untuk meningkatkan manajemen risiko guna mengantisipasi potensi gagal bayar dan penurunan kualitas polis akibat kondisi ekonomi pekerja. Perusahaan asuransi diminta memperketat proses seleksi risiko serta memperkuat verifikasi klaim guna memastikan keberlanjutan operasional di tengah gelombang PHK yang terkonsentrasi di wilayah Jawa Barat.

Advertisements