Kemenkeu soal viral Purbaya persilakan investor asing angkat kaki dari RI: Hoaks

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi tegas terkait narasi viral di media sosial yang mengeklaim Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing meninggalkan Indonesia jika tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemenkeu memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Advertisements

PPID Kemenkeu menegaskan bahwa pernyataan yang mencatut nama Menkeu Purbaya sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang Cina di Indonesia (CCCI) kepada Presiden Indonesia tidak pernah diucapkan. Pihak Kemenkeu pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi palsu yang mengatasnamakan pejabat negara.

Klarifikasi ini muncul di tengah mencuatnya surat keluhan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cina atau CCCI kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, para pengusaha asal Negeri Tirai Bambu menyampaikan enam poin hambatan investasi yang mereka hadapi di Indonesia, mulai dari urusan pajak hingga kebijakan tenaga kerja.

Poin Keluhan Utama Investor Cina

Advertisements

Keluhan pertama berkaitan dengan kenaikan pajak dan pungutan. Investor merasa terbebani oleh kenaikan royalti sumber daya mineral yang terjadi berulang kali, ditambah dengan pemeriksaan pajak intensif serta denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS. Hal ini dianggap menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

Kedua, adanya rencana kewajiban penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dinilai menciptakan ketidakpastian bagi eksportir sumber daya alam. Aturan ini mewajibkan perusahaan menempatkan 50% pendapatan devisa mereka di bank milik negara selama minimal satu tahun.

Ketiga, pemangkasan kuota produksi bijih nikel yang cukup signifikan. Sejak awal tahun ini, kuota penambangan nikel dikurangi hingga 30 juta ton, bahkan untuk tambang besar pengurangannya mencapai lebih dari 70%. Kebijakan ini dianggap menghambat hilirisasi industri seperti baja nirkarat dan energi baru.

Poin keempat dan kelima menyoroti penegakan hukum lingkungan dan kehutanan. Satgas Khusus Pengelolaan Hutan menjatuhkan denda sebesar US$ 180 juta kepada perusahaan Cina karena masalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, intervensi paksa terhadap proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berskala besar juga terjadi dengan alasan perlindungan hutan dan pencegahan banjir.

Terakhir, investor mengeluhkan pengawasan visa kerja yang semakin ketat, biaya yang membengkak, serta pembatasan lokasi kerja yang dianggap tidak masuk akal sehingga menghambat mobilitas tenaga ahli teknis dan manajerial.

Kritik Terhadap Transparansi dan Kepastian Hukum

CCCI juga memprotes lonjakan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel akibat revisi aturan Kementerian ESDM yang memasukkan kobalt dan besi dalam perhitungan harga. Kebijakan mendadak ini memicu kenaikan total biaya bijih nikel hingga 200%.

Para pengusaha Cina menilai kebijakan terbaru di Indonesia kurang memiliki stabilitas dan kesinambungan. Mereka mengkritik standar penegakan hukum di bidang perpajakan dan lingkungan yang dianggap tidak transparan serta memberi ruang diskresi terlalu besar bagi aparat. Kondisi ini diperparah dengan jalur pengaduan yang terhambat, di mana instansi terkait sering kali saling lempar tanggung jawab.

Respons Menkeu: Utamakan Kepentingan Nasional

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi dan investasi dirumuskan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Terkait aturan DHE SDA, ia menyebut hal itu dilakukan demi kepentingan negara.

Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan pengecualian tertentu. Perusahaan yang tidak meminjam dana dari dalam negeri bisa mendapatkan relaksasi dari kewajiban penempatan DHE di bank domestik. Oleh karena itu, ia menilai seharusnya hal ini tidak menjadi masalah bagi investor Cina.

Mengenai kenaikan pajak dan royalti mineral, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah memiliki hak penuh untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari kekayaan alam sendiri. Ia menyampaikan bahwa jika investor merasa keberatan dengan tarif di Indonesia, mereka memiliki pilihan untuk mencari sumber daya di negara lain, mengingat mineral tersebut adalah milik rakyat Indonesia.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebagian besar kenaikan biaya yang dikeluhkan masih bersifat rencana dan belum benar-benar diimplementasikan secara luas. Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyampaikan komplain kepada Duta Besar Cina mengenai aktivitas sejumlah pengusaha asal negara tersebut yang menjalankan bisnis secara ilegal di Indonesia.

Purbaya menutup pernyataannya dengan memastikan pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk mendongkrak pendapatan negara dari sektor pertambangan. Detail mengenai kebijakan tersebut nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membantah narasi viral di media sosial yang menyebutkan bahwa Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing meninggalkan Indonesia. Pihak Kemenkeu menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak pernah diucapkan oleh pejabat yang bersangkutan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mencatut nama pejabat negara.

Klarifikasi ini muncul di tengah keluhan Kamar Dagang Cina (CCCI) kepada pemerintah terkait hambatan investasi seperti kenaikan pajak, kebijakan devisa hasil ekspor, hingga kendala perizinan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan tetap mengutamakan kepentingan nasional dan optimalisasi kekayaan alam untuk rakyat Indonesia. Pihak otoritas juga menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk dialog, namun tetap berkomitmen pada langkah-langkah strategis demi meningkatkan pendapatan negara.

Advertisements