
Babaumma – , JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020. Dalam perkembangan terbaru, Korps Adhyaksa telah memeriksa mantan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa saksi berinisial SU. Berdasarkan penelusuran Bisnis, inisial SU ini merujuk pada sosok Suryo Utomo, seorang pejabat yang tidak asing dalam struktur perpajakan nasional.
Anang merinci, “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 November 2025 malam. Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari upaya Kejagung untuk menguak tuntas dugaan penyimpangan dalam sistem perpajakan.
Selain Suryo Utomo, Anang Supriatna juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi lain berinisial BNDP, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Kendati demikian, materi pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut belum dijelaskan secara detail kepada publik.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara soal Peluang Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak
Secara umum, Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pembayaran pajak yang berlangsung dari periode 2016 hingga 2022. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang, menandaskan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus berskala besar ini.
Baca Juga: Kejagung Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?
Sebagai informasi tambahan, dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi pajak ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Mereka adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD), Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman. Langkah pencekalan ini dilakukan untuk mencegah para pihak terkait melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum.
Baca Juga: Kejagung Geledah 8 Titik di Jabodetabek Terkait Kasus Pajak, Sejumlah Dokumen Disita
Adapun tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di delapan titik berbeda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu, 23 November 2025. Dari operasi penggeledahan tersebut, sejumlah aset penting berhasil disita, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, dua unit motor gede (moge) mewah, serta berbagai dokumen krusial yang berkaitan erat dengan perkara pajak ini. Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan petunjuk baru dan memperkuat bukti-bukti yang ada dalam penyidikan kasus korupsi pajak tersebut.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020. Dalam perkembangannya, Kejagung telah memeriksa Suryo Utomo, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI, sebagai saksi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Selain Suryo Utomo, saksi lain yang diperiksa adalah BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang. Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan pencekalan terhadap lima orang dan penggeledahan di delapan titik di Jabodetabek serta menyita sejumlah aset.