
Babaumma – , JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan harus memiliki minimal 67% saham dari badan usaha (BU).
Dia menyebut, jika saham ormas keagamaan pada BU yang dibentuk untuk mengelola tambang itu di bawah 67%, maka pihaknya bisa mencabut IUP.
Menurutnya, ketentuan ini sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 (Permen ESDM 18/2025) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.
: ESDM Fokus Cadangan dan Komitmen Investasi, Perpanjangan IUPK Diperketat
“Ormas yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi ini kan memberikan kontribusi untuk pembinaan masyarakat dari sisi ekonomi, di situ kan juga nanti dari hasilnya itu kalau ini sahamnya sedikit itu kan maksud dari regulasinya kan tidak tercapai,” jelas Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/11/2025).
Oleh karena itu, kata Yuliot, terdapat batasan kepemilikan saham dan juga tidak bisa dialihkan.
: : Ketua PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal WIUP Usai Aturan Pengelolaan Tambang Ormas Terbit
“Jadi itu mengunci di situ kalau ada pengalihan ya berarti IUP-nya dicabut,” tegasnya.
Dalam Pasal 28 ayat 1 Permen ESDM 18/2025, dijelaskan bahwa BU ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam maksimal 25.000 hektar (ha) dan WIUP batu bara maksimal seluas 15.000 ha.
Adapun, untuk memperoleh WIUP tersebut secara prioritas, badan usaha ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
Syarat Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan Kelola Tambang Syarat administratif
1. badan usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
2. saham badan usaha memiliki paling sedikit 67% oleh ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi ormas keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
3. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
4. dimiliki oleh ormas keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas;
5. dimiliki oleh ormas keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
6. merupakan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Syarat teknis
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi; dan
2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.
Syarat pernyataan komitmen:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
4. menjamin komposisi kepemilikan saham ormas keagamaan paling sedikit 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP;
5.melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.