
JAKARTA — Harga emas batangan Antam menunjukkan tren kenaikan pada perdagangan Senin, 8 Desember 2025. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat melonjak Rp 5.000 per gram. Semula berada di angka Rp 2.404.000, kini harga emas Antam telah mencapai Rp 2.409.000 per gram, menandakan pergerakan positif di pasar komoditas mulia.
Bersamaan dengan kenaikan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami peningkatan. Pada tanggal yang sama, harga buyback kini ditetapkan pada Rp 2.269.000 per gram. PT Antam Tbk menyediakan berbagai pilihan gramasi emas batangan, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1 kilogram (1.000 gram), memberikan fleksibilitas bagi investor dan masyarakat untuk berinvestasi atau bertransaksi sesuai kebutuhan.
Penting untuk diketahui bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Secara spesifik, apabila nominal penjualan kembali emas melebihi Rp 10 juta, akan berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Senin, 8 Desember 2025, yang dapat menjadi panduan bagi Anda:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.254.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.409.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.758.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.112.000
- Harga emas 5 gram: Rp 11.820.000
- Harga emas 10 gram: Rp 23.585.000
- Harga emas 25 gram: Rp 58.837.000
- Harga emas 50 gram: Rp 117.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp 235.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp 587.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.174.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.349.600.000
Selain pajak untuk penjualan kembali, aturan potongan pajak juga berlaku untuk harga beli emas. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan di PT Antam Tbk akan disertai dengan bukti potong PPh 22, menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.