Sponsored

Polisi bidik perusahaan perusak hutan penyebab banjir Sumatra Utara

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menaikkan status kasus terseretnya gelondongan kayu di daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Selatan, Sungai Anggoli di Sumatera Utara ke tahap penyidikan.  Gelondongan kayu penanda terjadi perusakan hutan oleh perusahaan yang membuat banjir di sekitar kawasan. 

Sponsored

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni, mengatakan naiknya ke status penyidikan ini usai ditemukannya dua alat bukti berupa ditemukannya alat berat serta kayu-kayu yang ditemukan di hulu sungai.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Irhamni, di Jakarta, Rabu (10/12).

Irhamni mengatakan polisi menemukan dua buah ekskavator dan buldoser di tempat kejadian perkara (TKP). Dari temuan itu, kata dia, polisi akan mendalami keterkaitan dengan bencana yang terjadi, termasuk mengenai siapa yang bertanggung jawab di belakangnya.

Baca juga:

  • Laporan dari Padang: Jejak Amuk Banjir Bandang dan Duka Warga yang Tak Hilang
  • Laporan dari Agam: Duka di Kampung yang Hilang, Sepekan Setelah Banjir Bandang
  • Menteri LH: Material Kayu Banjir Sumut Bukan dari Hulu Batang Toru

Ia menuturkan penyidik saat ini tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul gelondongan kayu tersebut.

Selain itu, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Kombes Fredya Trihararbakti mengungkapkan penyidik menemukan muara yang menjadi pusat aliran sungai baru yang diduga berasal bukaan lahan baru di KM 8 dan KM 6.

“Di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” kata Fredya.

Atas temuan itu, polisi pun akan berkoordinasi dengan ahli-ahli terkait untuk memperkuat alat bukti yang ada.

Adapun, penyidikan ini dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker.

Sponsored