Sentralisasi DHE SDA ke Himbara dikritik asosiasi, OJK bakal temui Kemenkeu dan BI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana intensif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI). Fokus pembahasan adalah rencana kebijakan sentralisasi devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) yang akan ditempatkan secara eksklusif pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini, yang berpotensi mengubah lanskap perbankan, telah memicu berbagai pandangan dari berbagai pihak.

Advertisements

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari asosiasi perbankan. Aspirasi ini secara spesifik menyoroti rencana kewajiban penempatan DHE SDA ke bank-bank pelat merah. “Tentu kami akan mengkomunikasikan hal ini kepada pihak yang paling terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” tegas Dian setelah menghadiri acara Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Senin (15/12/2025). Pernyataan ini menegaskan peran OJK sebagai jembatan komunikasi antara regulator dan industri perbankan.

Dian menambahkan bahwa wacana kewajiban penempatan DHE SDA ke Himbara sebelumnya telah disosialisasikan kepada para eksportir dan lembaga perbankan. Meskipun demikian, OJK akan terus memantau perkembangan kebijakan strategis ini. Ia menekankan bahwa aturan mengenai penempatan DHE SDA ke Himbara merupakan keputusan final pemerintah yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, tapi tentu ini adalah pada akhirnya adalah keputusan pemerintah,” ujarnya, menandakan bahwa OJK menghormati otoritas pemerintah dalam penetapan kebijakan makroekonomi ini.

Sebelumnya, rencana sentralisasi ini telah menuai kritik dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). Asosiasi tersebut mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang wacana kebijakan sentralisasi devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Perbanas menilai bahwa penerapan kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional bank-bank swasta nasional, menciptakan kekhawatiran di kalangan pelaku industri perbankan non-Himbara.

Advertisements

Wakil Ketua Umum Perbanas, Lani Darmawan, menjelaskan bahwa Perbanas bersama Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) sedang dalam tahap finalisasi kajian mengenai dampak kebijakan DHE SDA terhadap bank non-Himbara. “Pada intinya, asosiasi perbankan, baik Perbina maupun Perbanas, kami ingin minta untuk dikaji ulang,” tegas Lani di Kantor CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Menurut Presiden Direktur & CEO CIMB Niaga itu, meskipun aturan resmi belum terbit, potensi dampaknya terhadap bank swasta diperkirakan cukup besar. Salah satu kekhawatiran utamanya adalah berkurangnya dana valuta asing (valas) di bank-bank non-Himbara. Ia juga menyoroti potensi dampak terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta persepsi investor terhadap sektor perbankan Indonesia secara keseluruhan.

Lani menambahkan, perbankan sejatinya melihat dua aspek penting. Pertama, apakah ada permintaan kredit dalam denominasi valas. Kedua, apakah terdapat perbedaan signifikan antara biaya dana (cost of fund) valas dan rupiah. “Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit, sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini sekarang pun juga kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah,” jelasnya. Ini mengindikasikan bahwa meskipun ada kekhawatiran tentang dana valas, fokus kredit saat ini masih didominasi rupiah.

Meski memahami tujuan pemerintah untuk mengontrol lalu lintas dana hasil ekspor melalui kebijakan ini, asosiasi perbankan mengajukan alternatif. Alih-alih mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di Himbara, mereka mengusulkan agar pemerintah dapat mengatur penempatan DHE SDA di seluruh bank di Tanah Air. “Mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik bank swasta pun laporannya seperti apa,” ujar Lani. Saat ini, komunikasi terkait usulan ini sedang berlangsung melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan upaya kolaboratif untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak dalam industri perbankan nasional.

Advertisements