
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil keputusan tegas terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring atau yang akrab disebut pinjol. Mereka secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga. Putusan ini diumumkan dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025 yang mengguncang industri fintech Tanah Air.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda yang bervariasi kepada puluhan entitas pinjaman daring ini, dengan total nilai fantastis mencapai Rp 755 miliar. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan informasi ini dalam pernyataan persnya pada Jumat (27/3), menegaskan keseriusan lembaga pengawas ini dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Putusan bersejarah ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (26/3). Proses hukum yang panjang dan komprehensif telah dilalui sejak tahun 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Kasus ini menandai salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU, tidak hanya dari segi jumlah terlapor yang mencapai nyaris seratus, tetapi juga cakupan industrinya yang memiliki dampak langsung dan luas terhadap masyarakat.
Lebih lanjut, Deswin Nur menjelaskan bahwa perkara ini mulai disidangkan dengan pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025, yang diawali dengan pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Seluruh terlapor kemudian memberikan tanggapan, di mana mereka secara tegas menolak semua tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator KPPU.
Meskipun adanya penolakan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan guna proses pembuktian yang lebih mendalam. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor, sebuah indikasi kuat adanya praktik kartel.
Deswin Nur menyoroti bahwa penetapan batas atas suku bunga yang jauh melampaui tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya terbukti bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen. Namun, ia juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan persaingan yang tidak sehat.
Dalam kondisi seperti itu, keberadaan batas atas suku bunga secara tidak langsung mengarahkan ekspektasi dan strategi harga para pelaku usaha pinjaman daring. Implikasinya adalah terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga, yang pada gilirannya mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi yang seharusnya ada di pasar pinjaman daring. Selain itu, Majelis Komisi juga menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo ini.
“Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima,” tegas Deswin. Sebelumnya, para terlapor memang telah menyampaikan beragam keberatan formil, meliputi masalah kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, hingga klasterisasi pemeriksaan.
Majelis Komisi juga menggarisbawahi bahwa tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan. Alasannya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu, atau kumpulan pelaku usaha, untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Komisi dengan tegas menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai penutup dari serangkaian pelanggaran ini, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada mereka.
Sebagian besar terlapor, atau sebanyak 52 perusahaan pinjaman daring, dikenakan besaran denda minimal yakni Rp 1 miliar. Dalam menetapkan denda administratif ini, Majelis Komisi telah mempertimbangkan berbagai faktor pemberatan dan peringanan, termasuk sikap kooperatif Terlapor serta peran kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019-2023.
Tidak hanya sanksi denda, Majelis Komisi juga memandang penting bagi KPPU untuk memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekomendasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap industri fintech P2P lending, memastikan kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen.
AFPI Siap Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kekecewaan mendalam. AFPI menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap sepanjang sidang pemeriksaan. AFPI berargumen bahwa KPPU memaksakan diri dalam memutus seluruh platform pinjaman daring, padahal tidak ada bukti pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang terbukti selama persidangan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menjelaskan bahwa pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk batas suku bunga, merupakan bagian krusial dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu, langkah ini juga menjadi diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan.
Menurut Entjik, kebijakan tersebut telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan ketat OJK. “Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” ungkap Entjik dalam pernyataan tertulisnya.
Terlepas dari kekecewaan atas putusan KPPU, AFPI menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Asosiasi ini juga berkomitmen penuh untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan dalam ekosistem industri fintech pendanaan bersama di Indonesia.
AFPI meyakini bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil dan transparan. Oleh karena itu, AFPI mengimbau para anggotanya untuk menempuh langkah-langkah hukum yang sesuai dan sah.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak setiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” tutur Entjik, mengisyaratkan adanya konsensus kuat di antara anggota asosiasi untuk menolak putusan KPPU.
Entjik menegaskan kembali bahwa penetapan batas atas manfaat ekonomi memiliki tujuan luhur untuk perlindungan konsumen. Dengan demikian, tidak ada niat jahat atau motif tersembunyi dari perusahaan pinjaman daring yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. “Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ujarnya optimis.
Ia menambahkan, saat ini kegiatan operasional platform pinjaman daring yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan KPPU tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya oleh para nasabah.