
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memasukkan saham emiten pelayaran PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC). Dengan penambahan ini, total perusahaan yang terdaftar dalam kategori tersebut kini mencapai 11 emiten.
Daftar HSC merupakan inisiatif BEI untuk mengidentifikasi emiten yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh segelintir pihak atau kelompok afiliasi tertentu. Kebijakan ini diambil demi meningkatkan transparansi pasar, meminimalisir risiko praktik spekulatif, serta menyelaraskan diri dengan standar investor global.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, menjelaskan bahwa berdasarkan metodologi penentuan per 25 Mei, sebanyak 94,1% saham TCPI dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu secara agregat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti ada pelanggaran hukum.
“Pengumuman ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal,” ujar Kristian dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun data BEI mencatat porsi saham publik atau free float TCPI berada di angka 19,25%, kepemilikan sahamnya tetap didominasi oleh pihak-pihak tertentu. Berdasarkan data per Mei, PT Sari Nusantara Gemilang menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi 2,47 miliar saham atau setara dengan 55% dari total saham beredar. Sementara itu, PT Karya Permata Insani menguasai sekitar 25% atau 1,25 miliar saham.
Selain kedua pemegang saham utama tersebut, porsi signifikan juga dimiliki oleh investor lain, yakni OCBC Securities Private Limited (3,2%), Adi Putro (2,94%), Susanti (2,75%), Sumadi Seng (2,67%), UBS Switzerland AG (1,76%), CGS International Sekuritas (1,57%), dan PT OCBC Sekuritas Indonesia (1,13%).
Di balik struktur kepemilikannya, kinerja saham TCPI mencatatkan pertumbuhan yang impresif dalam setahun terakhir. Harga saham perusahaan melonjak drastis sebesar 79,34%, dari Rp 5.075 pada 1 Juni 2025 menjadi Rp 10.580 per 22 Mei 2026. Sebagai informasi, TCPI pertama kali melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO) pada 6 Juli 2018 dengan harga pembukaan Rp 138 per saham.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, kembali menekankan bahwa publikasi daftar HSC bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi agar investor dapat mengambil keputusan dengan lebih cermat. Ia menyebut kebijakan ini sebagai praktik standar global, serupa dengan yang diterapkan oleh Hong Kong Exchange guna merespons standar indeks internasional seperti MSCI.
“Ini tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran apapun atau pelanggaran tertentu di bidang pasar modal. Ini adalah informasi yang diberikan kepada investor agar lebih transparan,” tutup Jeffrey.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasukkan PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) karena sebanyak 94,1% sahamnya dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pasar dan meminimalisir risiko praktik spekulatif bagi para investor. BEI menegaskan bahwa masuknya TCPI ke dalam daftar tersebut bukan merupakan indikasi adanya pelanggaran hukum di bidang pasar modal.
Meskipun porsi saham publik atau free float tercatat sebesar 19,25%, kepemilikan mayoritas saham TCPI tetap didominasi oleh entitas seperti PT Sari Nusantara Gemilang dan PT Karya Permata Insani. Publikasi daftar HSC ini dilakukan sebagai standar global guna memberikan keterbukaan informasi yang lebih luas agar investor dapat mengambil keputusan investasi dengan lebih cermat dan bijak.