
Dalam beberapa tahun terakhir, investasi saham syariah semakin menarik perhatian investor Indonesia. Tren ini tak lepas dari meningkatnya kesadaran akan pentingnya berinvestasi yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Konsep utama dalam investasi saham berbasis syariah adalah menjauhi sektor-sektor yang dianggap haram, seperti alkohol, perjudian, riba, atau industri yang bertentangan dengan etika Islam.
Sebaliknya, saham syariah memfokuskan investasi pada sektor-sektor yang halal, seperti industri makanan halal, perbankan syariah, teknologi, dan sektor properti yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Hal ini memastikan bahwa setiap keuntungan yang diperoleh berasal dari sumber yang bersih dan berkah.
Lantas, sebenarnya apa itu saham syariah? Berikut adalah penjelasan lengkapnya agar Anda dapat memahami lebih jauh.
Baca juga:
- Daftar 36 Saham Masuk Efek Syariah Terbaru, OJK Depak EMTK, WIFI hingga AMMN
- BTPN Syariah (BTPS) Bakal Tebar Dividen Interim Rp 39,5 per Saham, Cek Jadwalnya
- Pasar Saham Syariah Kuasai 69% Bursa, Bagaimana Kinerja Sahamnya?
Apa Itu Saham Syariah (Pexels)
Apa Itu Saham Syariah?
Saham syariah merujuk pada saham perusahaan yang menerbitkan efek dan menjalankan operasional bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini secara tegas melarang perusahaan terlibat dalam aktivitas yang haram, seperti riba (bunga), judi (maysir), dan perdagangan barang atau jasa yang dilarang dalam Islam. Dengan demikian, investor dapat merasa tenang bahwa dananya tidak berkontribusi pada kegiatan yang tidak sesuai ajaran agama.
Menurut definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Saham ini berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya bebas dari unsur riba, perjudian (maysir), ketidakjelasan (gharar), maupun praktik bisnis haram lainnya. Definisi ini menjadi landasan utama bagi regulasi investasi syariah di Indonesia.
Di pasar modal Indonesia, terdapat dua jenis saham syariah yang diakui:
- Pertama, saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
- Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah sesuai peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.
Kriteria Saham Syariah
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua emiten dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Sebuah saham harus terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pasar modal syariah Indonesia, serta masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala. Berikut adalah kriteria utama bagi sebuah saham untuk dapat digolongkan sebagai saham syariah:
1. Kegiatan Usaha yang Tidak Sesuai Syariah: Perusahaan tidak boleh terlibat dalam sektor atau praktik berikut:
- Perjudian dan permainan yang memiliki aturan atau cara bermain yang sama dengan judi.
- Perdagangan yang dilarang menurut prinsip syariah, meliputi:
- Perdagangan yang tidak mencakup penyerahan barang atau jasa secara fisik.
- Perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
- Menawarkan jasa keuangan berbasis ribawi, seperti sistem bunga pada perbankan konvensional.
- Jual beli jasa yang mengandung risiko ketidakpastian tinggi atau judi, seperti asuransi konvensional.
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan barang/jasa yang mengandung zat haram, tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI, atau merusak moral (mudarat).
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
2. Rasio Keuangan yang Sesuai Syariah: Emiten harus memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak boleh melebihi 45%.
- Total pendapatan bunga dan pendapatan lain yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (tidak halal) dibandingkan total pendapatan usaha dan pendapatan lainnya tidak boleh melebihi 10%.
Dasar Hukum dan Regulasi Saham Syariah di Indonesia
Investasi saham syariah di Indonesia memiliki landasan hukum dan regulasi yang kokoh, memberikan kepastian bagi para investor:
1. Fatwa DSN-MUI
Fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), seperti Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003, menjadi panduan utama yang memastikan seluruh kegiatan investasi saham syariah sesuai dengan prinsip Islam. Ini adalah tonggak penting dalam pengembangan pasar modal syariah.
2. Daftar Efek Syariah (DES)
OJK secara berkala menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) setiap bulan Mei dan November. DES ini memuat daftar saham-saham yang telah lolos seleksi berdasarkan kriteria syariah, memudahkan investor untuk mengidentifikasi pilihan saham syariah yang valid.
3. Indeks Saham Syariah
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan berbagai indeks saham syariah, seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Indeks-indeks ini berfungsi untuk memantau kinerja saham-saham syariah, membantu investor dalam mengambil keputusan investasi yang tepat.
Indeks Saham Syariah
Untuk memudahkan investor dalam menemukan dan memantau saham-saham halal, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan beberapa indeks khusus. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
ISSI mencakup seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks gabungan ini berperan sebagai barometer kinerja keseluruhan pasar saham syariah di Indonesia. Berbeda dengan indeks lain, BEI tidak melakukan seleksi saham untuk masuk ke dalam indeks ini, melainkan secara otomatis mencakup semua saham syariah yang ada.
2. Jakarta Islamic Index (JII)
Jakarta Islamic Index (JII) terdiri dari 30 saham syariah pilihan dengan kapitalisasi pasar besar dan tingkat likuiditas tinggi. Dalam indeks ini, BEI memiliki peran aktif dalam menentukan dan menyeleksi saham yang akan masuk. Salah satu kriteria utama untuk masuk JII adalah memiliki rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama satu tahun terakhir, serta rata-rata nilai transaksi harian yang tinggi di pasar reguler.
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
Melanjutkan dari JII, JII70 menghimpun 70 saham syariah yang juga memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi di Bursa Efek Indonesia. Kriteria pemilihan saham untuk JII70 serupa dengan JII, yakni berdasarkan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama satu tahun terakhir dan rata-rata nilai transaksi harian yang tinggi dari 150 saham pilihan yang diseleksi.
4. IDX-MES BUMN 17
Indeks ini merupakan hasil kerja sama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Sesuai namanya, IDX-MES BUMN 17 berisi 17 saham syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikenal memiliki fundamental kuat. Indeks ini juga didukung oleh likuiditas dan kapitalisasi pasar yang besar, menjadikannya pilihan menarik bagi investor yang ingin berinvestasi pada perusahaan negara yang patuh syariah.
5. IDX SHARIA GROWTH
Terakhir, ada IDX Sharia Growth, sebuah indeks yang dirancang untuk menilai kinerja 30 saham syariah yang menunjukkan tren pertumbuhan laba bersih, pendapatan, dan likuiditas transaksi yang baik, serta didukung oleh kinerja keuangan yang solid. Indeks ini cocok bagi investor yang mencari potensi pertumbuhan dalam portofolio saham syariah mereka.
Keuntungan dan Risiko Saham Syariah
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, memahami baik keuntungan dan risiko saham syariah adalah langkah fundamental yang tak boleh dilewatkan:
Keuntungan Saham Syariah
- Sesuai Prinsip Islam: Memberikan ketenangan batin bagi investor Muslim, karena investasi ini dipastikan bebas dari unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Ini menjamin bahwa keuntungan yang diperoleh adalah halal dan berkah.
- Potensi Stabil Jangka Panjang: Perusahaan yang bergerak di sektor syariah umumnya memiliki fundamental yang sehat dan cenderung lebih stabil. Hal ini menjadikan saham syariah relatif tahan terhadap gejolak pasar dan berpotensi memberikan pertumbuhan yang konsisten dalam jangka panjang.
- Diversifikasi Etis: Saham syariah tersebar di berbagai sektor yang halal, mulai dari industri makanan halal hingga teknologi. Hal ini memungkinkan investor untuk melakukan diversifikasi portofolio yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai etis dan spiritual.
Risiko Saham Syariah
- Likuiditas Lebih Rendah: Terkadang, volume perdagangan saham syariah bisa lebih rendah dibandingkan saham konvensional. Kondisi ini dapat menyebabkan proses jual beli menjadi lebih lambat dan memengaruhi kemampuan investor untuk segera mencairkan dananya.
- Potensi Capital Loss: Sama seperti investasi saham konvensional, harga saham syariah juga bisa mengalami penurunan. Investor harus menyadari bahwa ada potensi kerugian modal (capital loss) jika harga jual saham lebih rendah dari harga beli.
- Risiko Delisting: Sebuah saham syariah berisiko dihapus dari Daftar Efek Syariah (DES) jika perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan OJK. Delisting ini dapat memengaruhi likuiditas dan harga saham secara signifikan.
Contoh Saham Syariah Populer
Beberapa contoh saham syariah yang dikenal stabil dan populer di Indonesia, sering menjadi pilihan favorit investor, antara lain:
- PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) – bergerak di sektor consumer goods, konsisten membagikan dividen yang menarik.
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) – pemain utama di sektor teknologi dan komunikasi, dikenal dengan fundamental yang kuat.
- PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) – perusahaan terkemuka di sektor kesehatan, menawarkan prospek pertumbuhan jangka panjang yang menjanjikan.
- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) – pemimpin di sektor makanan dan minuman, dengan permintaan pasar yang stabil dan berkelanjutan.
Tips Membeli Saham Syariah
Membeli saham syariah memerlukan pertimbangan matang agar investasi Anda berjalan optimal. Berikut adalah tips penting yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi:
1. Pahami Prinsip Syariah:
Langkah pertama yang krusial adalah memahami secara mendalam prinsip-prinsip syariah yang berlaku dalam investasi. Prinsip-prinsip ini meliputi larangan investasi pada sektor-sektor tertentu seperti alkohol, perjudian, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan etika Islam. Pemahaman ini akan menjadi kompas Anda dalam memilih investasi yang benar.
2. Cari Tahu Daftar Saham Syariah:
Manfaatkan sumber daya yang ada. Banyak negara, termasuk Indonesia, memiliki indeks saham syariah dan Daftar Efek Syariah (DES) yang telah disusun oleh otoritas berwenang seperti OJK. Gunakan daftar ini sebagai panduan awal yang solid dalam memilih saham syariah yang sesuai.
3. Periksa Laporan Keuangan Perusahaan:
Selalu lakukan pemeriksaan cermat terhadap laporan keuangan perusahaan target. Pastikan bahwa pendapatan perusahaan berasal dari kegiatan yang halal dan rasio keuangannya memenuhi kriteria syariah, misalnya tidak memiliki utang berbasis bunga yang berlebihan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko merugikan di masa depan dan memastikan kepatuhan syariah.
4. Pilih Perusahaan dengan Syariah Online Trading System (SOTS):
Menurut rekomendasi OJK, Anda disarankan untuk memilih perusahaan efek yang menyediakan Syariah Online Trading System (SOTS). SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang dirancang khusus dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sistem ini telah disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan implementasi dari Fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
5. Pahami Keuntungan dan Risiko Saham Syariah yang Diinginkan:
Sebelum mengambil keputusan akhir, pastikan Anda telah sepenuhnya memahami potensi keuntungan dan risiko yang melekat pada saham syariah yang ingin Anda beli. Untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang termasuk kategori syariah, Anda dapat dengan mudah mengeceknya pada Daftar Efek Syariah (DES) yang secara berkala diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Demikianlah informasi komprehensif mengenai apa itu saham syariah, mulai dari pengertian mendalam, kriteria seleksi, hingga tips cerdas untuk membelinya. Semoga panduan ini membantu Anda dalam menavigasi dunia investasi saham syariah dengan bijak.