JAKARTA — Pergerakan harga emas batangan kembali menjadi sorotan para investor. Pada perdagangan hari ini, Jumat, 19 Desember 2025, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), atau yang dikenal luas sebagai Emas Antam, dilaporkan mengalami penurunan signifikan sebesar Rp4.000. Penurunan ini membawa level harga buyback kembali ke angka Rp2.342.000 per gram.
Mengutip informasi resmi dari laman Logam Mulia, kualitas emas Antam yang ditawarkan untuk transaksi buyback telah terjamin dengan sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi bergengsi ini memastikan pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM, di mana harga jual kembali atau harga buyback-nya akan selalu mengikuti dinamika harga emas dunia. Penting untuk diketahui, nilai jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan berat dan tahun produksi emas Antam.
Sebagai informasi lebih lanjut, buyback emas sendiri merujuk pada mekanisme penjualan kembali instrumen investasi emas. Ini dapat berupa logam mulia, emas batangan, ataupun perhiasan emas yang sebelumnya telah dimiliki oleh investor.
Meskipun pada umumnya harga buyback cenderung lebih rendah dibandingkan harga jual saat pembelian, potensi keuntungan tetap dapat diraih. Keuntungan ini muncul apabila terdapat selisih yang signifikan antara harga beli emas awal dan harga buyback pada saat penjualan kembali. Oleh karena itu, strategi dan timing yang tepat menjadi kunci dalam bertransaksi.
Perlu diperhatikan, transaksi buyback emas juga terikat regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Seiring dengan pembaruan peraturan, khususnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah diintegrasikan untuk berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi, sangat penting untuk memastikan kelengkapan dan validitas data identitas, terutama NIK, guna kelancaran proses transaksi buyback emas.
Berikut adalah simulasi harga buyback emas Antam yang berlaku hari ini, Jumat, 19 Desember 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.171.000 | – | – | Rp1.171.000 |
| 1 | Rp2.342.000 | – | – | Rp2.342.000 |
| 2 | Rp4.684.000 | – | – | Rp4.684.000 |
| 5 | Rp11.710.000 | – | – | Rp11.710.000 |
| 10 | Rp23.420.000 | Rp58.550 | Rp10.000 | Rp23.351.450 |
| 50 | Rp117.100.000 | Rp292.750 | Rp10.000 | Rp116.797.250 |
| 100 | Rp234.200.000 | Rp585.500 | Rp10.000 | Rp233.604.500 |
| 500 | Rp1.171.000.000 | Rp2.927.500 | Rp10.000 | Rp1.168.062.500 |
| 1.000 | Rp2.342.000.000 | Rp5.855.000 | Rp10.000 | Rp2.336.135.000 |