Jaksa seret Nadiem dalam kasus Chromebook, ini jejak kerja sama Google dan Gojek

Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2022 kembali mencuat, diwarnai pernyataan mengejutkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, diduga menerima aliran dana fantastis senilai Rp 809,56 miliar.

Advertisements

Pernyataan tersebut dibacakan dalam surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/2). JPU secara spesifik menyebutkan bahwa uang yang diduga diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia. “Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” demikian tegas JPU dalam persidangan.

Namun, tuduhan serius ini sontak dibantah keras oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim. Melalui akun Instagram resmi @nadiemmakarim pada Rabu (17/12), tim hukumnya menegaskan bahwa tuduhan tersebut keliru dan tidak berdasar fakta. “Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 miliar jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeser pun,” tulis mereka, menepis segala spekulasi.

Menariknya, nilai aliran uang yang disebut jaksa itu memiliki kesamaan persis dengan jumlah dana yang disuntikkan oleh PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang juga bernilai kurang lebih Rp 809 miliar. Transaksi ini terjadi pada tahun 2021 dalam kerangka persiapan penawaran umum perdana saham (IPO) Gojek dan menggunakan skema akuisisi, sebuah detail yang menambah kompleksitas kasus ini.

Advertisements

Sidang kasus korupsi Chromebook ini sendiri berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12), dengan menghadirkan beberapa terdakwa kunci. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam), mantan tenaga konsultan Kemendikbud Ristek di era Nadiem. JPU menyatakan bahwa kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2020-2022 di Kemendikbud Ristek ditaksir mencapai angka Rp 2,1 triliun.

Jejak Investasi Google di Gojek dan Latar Belakang Bisnis

Hubungan bisnis antara raksasa teknologi Google dan Gojek sesungguhnya telah terjalin jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Pada tahun 2018, Gojek tercatat pertama kali menerima suntikan dana signifikan dari induk usaha Google, Alphabet Inc., senilai US$ 1,2 miliar atau setara sekitar Rp 16 triliun kala itu. Pendanaan awal ini merupakan bagian dari skema investasi besar yang juga melibatkan investor global lainnya, termasuk Temasek Holdings, KKR & Co, Warburg Pincus LLC, dan Meituan-Dianping dari Tiongkok, meskipun porsi masing-masing investor tidak pernah diungkap secara rinci.

Kerja sama strategis ini berlanjut pada tahun 2019, di mana Gojek kembali menerima suntikan dana sebesar US$ 1 miliar dalam putaran pendanaan seri F. Dalam fase ini, Google kembali berperan sebagai salah satu investor utama, berdampingan dengan JD.com dan Tencent. Investor lain seperti Mitsubishi Corporation dan Provident Capital juga turut bergabung, mengukuhkan posisi Google sebagai mitra strategis jangka panjang Gojek.

Keterkaitan Proyek Google Cloud dengan Pengadaan Chromebook

Investigasi kasus pengadaan Chromebook juga menyeret proyek Google Cloud, yang disebut-sebut tak terpisahkan dari ekosistem perangkat Chromebook. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa layanan Google Cloud adalah tulang punggung sistem penyimpanan awan yang krusial untuk operasional Chromebook. Google Cloud sendiri adalah layanan komputasi awan global yang beroperasi di infrastruktur yang sama dengan produk-produk inti Google lainnya, seperti Google Search, Gmail, dan YouTube.

Asep mengestimasi nilai kontrak layanan Google Cloud di Kemendikbud Ristek mencapai sekitar Rp 250 miliar per tahun. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud tidak dapat dipisahkan dari kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” kata Asep pada Senin (21/7), mengisyaratkan adanya benang merah antara kedua penyelidikan.

Guna menelusuri keterlibatan Google lebih jauh, Kejaksaan Agung telah memeriksa Ganis Samoedra, Strategic Partner Manager Chrome OS Google, pada Juli lalu. Penelusuran ini berupaya mengungkap kemungkinan kaitan antara Google sebagai investor Gojek dengan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek, sebuah pertanyaan krusial dalam kasus ini.

Di luar pengadaan perangkat keras, program digitalisasi pendidikan di Indonesia juga melibatkan kerja sama erat dengan Google melalui inisiatif Google for Education. Program ini mencakup implementasi Chrome OS, Chrome Device Management, serta integrasi layanan Google Cloud untuk penyimpanan dan pengelolaan data. Seluruh program pengadaan laptop pelajar dan peralatan TIK ini merujuk pada Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi yang diterbitkan pada 10 Februari 2021 ini menjadi rujukan dasar petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan untuk pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di lingkungan sekolah.

Advertisements