Prabowo: Kalau bicara kekuatan asing ditertawakan, saya tidak peduli

Presiden Prabowo Subianto, dalam sebuah pidato yang menggugah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12), menegaskan komitmennya untuk melawan berbagai bentuk perampokan kekayaan negara. Di hadapan publik, Prabowo menyatakan tidak gentar meski sering ditertawakan saat menyinggung isu kekuatan asing, menegaskan bahwa ia dipilih dan akan berjuang demi rakyat Indonesia. Momen penting ini juga menandai penyerahan kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara senilai triliunan rupiah, sebuah langkah signifikan dalam upaya pemulihan aset negara.

Advertisements

Membuka sambutannya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara yang diserahkan hari itu hanyalah sebagian kecil dari praktik merugikan yang telah berlangsung belasan bahkan puluhan tahun. Ketua Umum Partai Gerindra ini secara tegas menyebut fenomena ini sebagai ‘serakah-nomics,’ sebuah filosofi dan paham keserakahan yang menurutnya mengakar dalam tindakan pihak-pihak tertentu. Sejak awal dilantik menjadi Presiden, Prabowo telah berikrar untuk memberantas korupsi yang menggerogoti bangsa.

Mengilustrasikan kondisi negara layaknya tubuh manusia, Prabowo membandingkan kebocoran kekayaan negara dengan penyakit yang bisa berujung pada kolaps—kematian. Ia merinci berbagai bentuk ‘kebocoran‘ tersebut, mulai dari perampokan, pencurian, laporan palsu, under-invoicing, suap kepada pejabat, hingga praktik penyelundupan yang masif, baik masuk maupun keluar negeri. Ia juga secara tersirat menghubungkan kondisi ini dengan ‘beberapa kekuatan‘ yang disinyalir menghendaki kehancuran negara.

Terkait dengan pernyataannya tentang ‘kekuatan asing,’ Prabowo menyadari bahwa ia kerap menjadi bahan tertawaan. Namun, dengan tegas ia menyatakan, ‘Kalau saya bicara kekuatan asing saya diketawain, saya tidak peduli, saya dipilih, saya dilantik oleh rakyat Indonesia, saya akan mati untuk rakyat Indonesia.’ Pernyataan ini menegaskan dedikasi penuh dan keberanian Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah rakyat.

Advertisements

Sementara itu, acara di Kejaksaan Agung tersebut menjadi saksi penyerahan hasil kerja keras Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembalikan aset negara. Secara keseluruhan, Kejagung berhasil menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan dan dana sebesar Rp 6,6 triliun kepada negara. Penyerahan ini berlangsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 24 Desember lalu, menunjukkan sinergi antara lembaga tinggi negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi.

Rincian dana sebesar Rp 6.625.294.190.469,74 tersebut terdiri dari dua sumber utama. Pertama, Rp 2.344.965.750.000 berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana ini dikumpulkan dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran. Kedua, sebesar Rp 4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, termasuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan perkara impor gula.

Di sisi lain, total luasan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 896.969,143 hektare, atau yang disebut sebagai Tahap V dari total capaian 4 juta hektare. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa lahan seluas 896.969,143 hektare ini memiliki peruntukan yang berbeda. Sebanyak 240.575,383 hektare, yang sebagian besar merupakan perkebunan kelapa sawit dari 124 subjek hukum di enam provinsi, akan diserahkan kepada kementerian/lembaga, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, lalu melalui Danantara untuk diserahkan kepada Agrinas. Langkah ini bertujuan untuk pemanfaatan yang lebih optimal dan sesuai aturan.

Selain itu, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan proses pemulihan. Penyerahan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan fungsi ekologis hutan yang sebelumnya terganggu akibat praktik ilegal. Seluruh capaian ini menegaskan keseriusan negara dalam memulihkan kekayaan alam dan finansialnya dari tindakan penyalahgunaan.

Advertisements