4 juta hektare lahan sawit dan tambang ilegal ditertibkan

Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia menegaskan komitmen serius dalam penertiban kawasan hutan. Inisiatif ini melampaui sekadar penyitaan lahan ilegal; fokus utamanya adalah pada pengelolaan dan pemulihan aset negara secara komprehensif. Melalui keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah bertekad memastikan jutaan hektare lahan yang berhasil direbut kembali dari penguasaan ilegal tidak akan terbengkalai. Sebaliknya, lahan-lahan tersebut akan diintegrasikan ke dalam skema pengelolaan resmi yang dirancang untuk memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun ekologis.

Advertisements

Lahan-lahan perkebunan sawit yang menjadi hasil dari penertiban kawasan hutan akan diarahkan ke jalur pengelolaan negara. Mekanisme ini melibatkan pengalihan aset melalui Kementerian Keuangan, yang kemudian menugaskan BUMN sektor sawit untuk mengelolanya. Tujuannya jelas: menjaga agar aset-aset ini tetap produktif, berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, dan menjadi pilar ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, bagi kawasan hutan konservasi yang berhasil ditertibkan, prioritas utama adalah pemulihan fungsi ekologis. Lahan-lahan ini, yang tersebar di beragam provinsi di seluruh Indonesia, akan dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan status dan fungsinya sebagai hutan negara, khususnya untuk wilayah-wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi, demi menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan alam.

Pendekatan ganda ini – yakni pengelolaan ekonomi untuk lahan sawit dan pemulihan lingkungan untuk area konservasi – menegaskan sebuah transisi penting. Ini membuktikan bahwa upaya penertiban kawasan hutan tidak lagi bersifat represif semata, melainkan terintegrasi secara holistik dengan tata kelola jangka panjang. Skema ini berfungsi sebagai jembatan strategis antara penegakan hukum yang tegas dan optimalisasi aset negara, sekaligus menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah kembali maraknya aktivitas ilegal di wilayah-wilayah yang sama.

Advertisements

Dengan menerapkan skema inovatif ini, kinerja Satgas PKH sepanjang tahun 2025 secara tegas merefleksikan pergeseran kebijakan fundamental. Dari sekadar mengambil alih lahan ilegal, kini fokus beralih pada pemanfaatan dan pemulihan yang terukur. Dampak positifnya tidak hanya akan terlihat dari luasnya kawasan hutan yang berhasil ditertibkan, tetapi juga dari peningkatan potensi fiskal bagi negara serta jaminan keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan untuk generasi mendatang.

Advertisements