Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi pemblokiran rekening Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah tegas ini diambil menyusul kasus gagal bayar kewajiban DSI kepada para lender atau pemberi pinjaman. Pemblokiran ini, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, merupakan upaya krusial untuk melindungi kepentingan para lender.
Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian transaksi atas pendebetan rekening DSI dan pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana dari DSI sedang dianalisis secara mendalam oleh PPATK. Hasil analisis ini nantinya akan disampaikan kepada penyidik untuk tindak lanjut hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Ivan kepada Katadata.co.id pada Rabu (31/12).
Sebelumnya, Paguyuban Lender DSI telah mengunggah surat yang diklaim berasal dari Dana Syariah Indonesia. Katadata.co.id berupaya mengonfirmasi kebenaran isi surat tersebut kepada pihak DSI, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.
Dalam surat yang beredar, Dana Syariah Indonesia menyatakan hanya mampu membayar Rp 450 miliar dari total kewajiban Rp 1,47 triliun. DSI merinci, terdapat 14.097 lender aktif dengan total dana sebesar Rp 4,46 triliun. Sebagian dana, yakni Rp 2,99 triliun, telah dikembalikan. Namun, sisa kewajiban atau outstanding yang mencapai Rp 1,47 triliun menjadi beban berat bagi perusahaan. “Nilai ini tidak sebanding dengan kemampuan keuangan Dana Syariah Indonesia. Saat ini kemampuan kami antara lain dapat diupayakan Rp 450 miliar sebagai angka sementara,” demikian kutipan dari surat tersebut, yang juga disebutkan pada Rabu (31/12).
Salah satu alasan utama mengapa Dana Syariah Indonesia hanya bisa mengupayakan Rp 450 miliar adalah karena sejumlah rekening perusahaan, termasuk rekening escrow dan operasional, berada dalam “status pemblokiran” oleh PPATK sejak 16 Desember. Nilai dana yang diblokir mencapai Rp 2,65 miliar. Pemblokiran ini secara langsung menimbulkan hambatan operasional yang signifikan, meliputi:
- Penerimaan pembayaran dari peminjam atau borrower.
- Penyaluran dana kepada lender.
- Pembiayaan kewajiban operasional perusahaan.
Menyikapi kondisi ini, Dana Syariah Indonesia telah mengajukan permohonan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan fasilitasi dan dukungan pembukaan blokir rekening. Harapannya, langkah ini dapat memungkinkan DSI untuk tetap menjalankan kewajibannya.
Menanggapi situasi krusial ini, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan PPATK untuk menelusuri seluruh transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia. Ini adalah bagian dari tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan terhadap DSI. “Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan pers pada Rabu (31/12).
OJK tidak tinggal diam; instansi tersebut telah meningkatkan status pengawasan Dana Syariah Indonesia menjadi “pengawasan khusus” dan melakukan pemeriksaan khusus guna melacak setiap transaksi. Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember lalu telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia. Instruksi tersebut meminta DSI untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan dalam kerangka waktu yang pasti, baik yang telah disepakati maupun yang belum.
Tidak hanya itu, OJK juga telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi PKU ini mencakup beberapa larangan penting, yaitu:
- DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana atau lender dalam bentuk apa pun, termasuk melalui situs web, aplikasi, atau media lainnya.
- Dana Syariah Indonesia dilarang menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui situs web, aplikasi, atau media lainnya.
- DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Dana Syariah Indonesia tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
- DSI diminta untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.
- Dana Syariah Indonesia wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya menjalin komunikasi dengan para pihak terkait, OJK juga telah mengadakan pertemuan dengan kelompok lender Dana Syariah Indonesia pada 28 Oktober dan 30 Desember. Diskusi pada Selasa (30/12) berfokus pada perkembangan pengembalian dana yang telah dijanjikan oleh pengurus DSI.
Rizal Ramadhani menegaskan bahwa pertemuan kedua dengan perwakilan lender DSI pada 30 Desember merupakan wujud nyata komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen. “Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi perlindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ucap Rizal.
Sementara itu, Via, salah satu anggota Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, mengungkapkan bahwa OJK telah memerintahkan DSI untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RPUD). Tujuannya adalah untuk menyampaikan transparansi data dan mengajukan proposal penyelesaian yang konkret. Namun, Via juga menyuarakan kritik dari para lender. “Ini menjadi kritik kami para lender, bagaimana bisa OJK sampai kelolosan selama ini? Apakah tidak ada pendalaman analisis dari laporan yang diserahkan oleh Dana Syariah Indonesia kepada OJK,” kata Via kepada Katadata.co.id pada Rabu (31/12), menyoroti pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan.