Tak terima aliran dana, eks direktur PGN divonis 6 tahun dalam kasus korupsi gas

Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dijatuhi vonis pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Vonis ini terkait kasus korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021.

Advertisements

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1) malam. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan hakim.

Majelis hakim secara tegas menyatakan Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai US$ 15 juta, atau setara dengan Rp 246 miliar. Selain itu, tindakan Danny juga dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekelas PT PGN.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Danny Praditya. Hakim mengungkapkan bahwa Danny tidak terbukti menerima aliran dana pribadi dari kasus korupsi ini. Ia juga belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, memiliki keluarga, serta menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan. Sejalan dengan hal tersebut, majelis hakim turut memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening milik Danny, yang meliputi enam rekening tabungan dan dua deposito.

Advertisements

Kasus ini bermula ketika Danny Praditya menyetujui dan mengakomodasi permintaan dari terdakwa lainnya, yakni mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim. Permintaan tersebut mengarah pada skema advance payment untuk proyek jual beli gas yang melibatkan kedua perusahaan.

Pada tahun 2017, PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur menghadapi kesulitan finansial dan sangat membutuhkan pendanaan. Dalam situasi tersebut, Iswan Ibrahim mendekati Komisaris Utama sekaligus Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk meminta bantuannya. Tujuannya adalah mendekati PT PGN, sebagai BUMN di sektor gas bumi, guna menjalin kerja sama.

Rencana kerja sama yang diinisiasi adalah jual beli gas dengan opsi akuisisi, menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$ 15 juta. Pertemuan antara Danny, Arso, dan Iswan pun terlaksana untuk membahas dan menyepakati rencana kerja sama antara PT PGN dan PT IAE ini. Pada akhirnya, proses ini berujung pada terjadinya pengkondisian persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Advertisements