KPK dalami dugaan aliran dana Rp 3 miliar untuk amankan kasus CSR BI-OJK

Babaumma – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin intensif. Fokus terbaru penelusuran KPK kini mengarah pada dugaan aliran dana fantastis sebesar Rp 3 miliar, yang disinyalir kuat bertujuan untuk ‘mengamankan’ penanganan perkara tersebut dari jeratan hukum.

Advertisements

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik sedang aktif menelusuri dugaan transfer uang dari tersangka Satori (ST) kepada seorang anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv. Dana ini diduga kuat diberikan sebagai imbalan atas janji untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK yang sedang bergulir.

“Materi ini masih didalami penyidik,” ujar Budi kepada awak media pada Rabu (31/12), menegaskan fokus serius KPK dalam mengungkap dugaan ini.

Sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rajiv di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis (30/10). Langkah ini tergolong tidak biasa, mengingat pemeriksaan saksi umumnya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, menurut Budi Prasetyo, lokasi pemeriksaan di Cirebon dipilih demi efektivitas penyidikan kasus korupsi, mengingat tim penyidik KPK pada saat itu juga tengah berada di wilayah tersebut untuk memeriksa saksi-saksi lain yang terkait.

Advertisements

Meski demikian, Juru Bicara KPK itu mengklarifikasi bahwa Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Fokus pemeriksaan meliputi pendalaman mengenai perkenalannya dengan para tersangka, serta sejauh mana pengetahuannya terkait program sosial di Bank Indonesia.

“Penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ (Rajiv) dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” tegas Budi, merinci area penyelidikan yang dilakukan.

Apabila dugaan aliran dana senilai Rp 3 miliar ini terbukti di kemudian hari, hal tersebut akan menjadi fakta hukum signifikan yang dapat mengubah arah penyidikan korupsi dana CSR ini secara drastis. KPK tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal yang lebih luas, seperti pasal suap atau perintangan penyidikan (obstruction of justice), di samping jeratan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah ada.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah menegaskan bahwa seluruh anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024 berpotensi terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini. Beliau menekankan bahwa siapa pun yang terbukti menerima aliran dana tersebut wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak pada Jumat (12/12), menekankan prinsip keadilan di mata hukum.

Sebagai informasi, dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka utama. Mereka diduga kuat menyalahgunakan dana CSR BI-OJK yang seharusnya dialokasikan untuk program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Total dana gratifikasi yang diduga telah mereka terima mencapai angka fantastis Rp 28,38 miliar. Rinciannya, Heri Gunawan disinyalir menerima Rp 15,8 miliar, sedangkan Satori mendapatkan Rp 12,52 miliar. Dana dalam jumlah besar ini, ironisnya, diduga kuat disalahgunakan untuk memenuhi berbagai kepentingan pribadi.

Penggunaan dana tersebut bervariasi antara kedua tersangka. Heri Gunawan diduga memanfaatkannya untuk pembangunan rumah pribadi, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian aset berupa tanah dan kendaraan mewah. Di sisi lain, Satori disinyalir mengalirkan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan.

Atas serangkaian perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, KPK juga menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menunjukkan komitmen kuat dalam membongkar dan menindak kejahatan korupsi hingga ke akar-akarnya.

Advertisements