Kenaikan gaji PNS 2026: Pemerintah tambah alokasi THR dan gaji ke-13

Kabar mengenai potensi kenaikan gaji PNS 2026 kini menjadi topik hangat yang menarik perhatian publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara transparan menyampaikan perkembangan terkini terkait prospek remunerasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun fiskal 2026. Wacana penyesuaian atau peningkatan gaji ASN ini sendiri memang telah digulirkan oleh pemerintah sejak beberapa waktu lalu.

Advertisements

Isu penyesuaian gaji ASN ini menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan antara Menteri Purbaya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin, 29 Desember 2025. Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan yang lebih rinci dan mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan kedua. Hal ini dikarenakan pada periode tersebut, berbagai faktor krusial yang memengaruhi proyeksi belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas dan komprehensif. Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN sesungguhnya telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan yang bersifat teknis terkait implementasi kebijakan tersebut.

Kenaikan Gaji PNS 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa lebih lanjut mengemukakan bahwa rencana kenaikan gaji PNS 2026 sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap kinerja keuangan negara selama kuartal pertama tahun tersebut. Penilaian ini menjadi fondasi utama sebelum keputusan final dapat diambil.

Advertisements

“Kami akan menilai terlebih dahulu bagaimana kondisi keuangan negara,” tegas Purbaya di hadapan awak media di Jakarta pada Rabu. Beliau menambahkan, pemerintah secara berkelanjutan berupaya menyelaraskan beragam kebijakan untuk memastikan keberlanjutan realisasi pembangunan fiskal, yang mencakup efisiensi penyaluran belanja negara. Strategi pengelolaan belanja pemerintah, menurut Purbaya, baru akan difinalisasi setelah proyeksi kinerja ekonomi dan keuangan pada triwulan pertama termaterialisasi dengan jelas.

Pemerintah Tambah Alokasi Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN

Di tengah dinamika pembahasan masa depan gaji ASN, Menteri Purbaya juga telah mengukuhkan komitmen pemerintah dengan mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7,66 triliun. Dana ini didedikasikan bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khusus bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Kebijakan penting ini resmi diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 mengenai Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Rincian alokasi tambahan DAU menunjukkan distribusi sebesar Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Anggaran ini secara spesifik menargetkan guru ASN daerah yang menerima gaji pokok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak mendapatkan penghasilan tambahan lain.

Besaran alokasi DAU tambahan ini telah ditetapkan secara detail untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota, sebagaimana termuat dalam lampiran KMK 372/2025. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan segera merealisasikan pembayaran THR serta gaji ke-13 kepada seluruh guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika terdapat sisa kewajiban pembayaran yang belum terealisasi hingga akhir tahun 2025, maka sisa tersebut wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Pencairan dana tambahan ini sendiri dijadwalkan pada Desember 2025.

Sebagai bagian dari akuntabilitas, pemerintah daerah diinstruksikan untuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan ini juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu paling lambat 30 Juni 2026.

Dengan demikian, kepastian mengenai kenaikan gaji PNS 2026 tetap menanti hasil evaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal pertama. Hingga laporan tersebut rampung, pemerintah belum bisa mengambil keputusan final. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk senantiasa menyesuaikan kebijakan belanja negara berdasarkan realisasi fiskal dan dinamika perekonomian, sambil tetap memastikan seluruh hak ASN, termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13, dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisements