Menko Yusril: Pemerintah terbuka terhadap masukan KUHAP dan KUHP baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap segala masukan dari masyarakat terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua landasan hukum penting ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari, menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Advertisements

Yusril menyatakan kesiapan pemerintah untuk menerima evaluasi, rekomendasi, maupun saran dari publik demi terwujudnya sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berdaulat. “Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (2/1), menekankan komitmen terhadap perbaikan tanpa henti. Untuk mendukung masa transisi aturan baru ini, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya. Pemerintah juga konsisten menerapkan prinsip non-retroaktif, yang berarti kasus-kasus sebelum 2 Januari 2026 tetap mengacu pada ketentuan lama, sementara perkara setelahnya akan tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru.

Ia mengklaim bahwa KUHP dan KUHAP yang baru ini jauh lebih berkeadilan dan modern, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tegas Yusril. Pemberlakuan aturan baru ini merupakan puncak dari proses reformasi hukum pidana yang telah bergulir sejak era Reformasi 1998. KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

Yusril juga menyoroti perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana, dari retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan). Ini berarti fokusnya tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban, masyarakat, dan bahkan pelaku itu sendiri. Menurutnya, KUHP baru ini secara presisi menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa pemidanaan dilakukan secara proporsional.

Advertisements

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru dengan penuh haru dan sukacita. Ia menegaskan, “Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.” Menurutnya, pembaharuan ini seharusnya telah dilaksanakan di awal reformasi, namun baru bisa terwujud setelah 29 tahun reformasi, menggantikan KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru. Habiburokhman pun menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas hadirnya dua aturan hukum pidana utama yang dinilai sangat reformis, pro-penegakan HAM, dan maksimal dalam menghadirkan keadilan.

Secara kronologis, revisi KUHP telah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, memulai masa transisi tiga tahun. Sementara itu, revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025. Menteri Hukum kala itu, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berakhirnya masa transisi KUHP. Ini menandakan kesiapan hukum materiil dan formil secara bersamaan. Supratman juga mengungkapkan bahwa penyusunan KUHAP melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia, melalui pertemuan daring. Secara umum, KUHAP terbaru ini mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), prinsip keadilan restoratif, serta memberikan kepastian dan perluasan objek praperadilan. Tiga poin utama ini diharapkan mampu menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi di masa lalu, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas. RUU KUHAP sendiri telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025 pada Selasa (18/11), yang dihadiri oleh 242 anggota DPR.

Sejumlah Aturan Baru Disoroti

Di balik optimisme pemerintah dan DPR, koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aturan dalam KUHAP dan KUHP baru yang dianggap masih memiliki kelemahan fundamental. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyatakan kekhawatirannya bahwa KUHAP baru belum mampu memperbaiki fondasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai masih terbelakang.

Mengutip laporan dari World Justice Project, organisasi nirlaba independen yang berfokus pada supremasi hukum, Isnur menyebutkan bahwa hukum pidana Indonesia menempati peringkat ke-92 dari 114 negara dalam hal parsialitas aparat yang tidak independen, berpihak, dan korup. Potret ini diperkuat dengan tingginya angka kekerasan, penyiksaan, kematian dalam tahanan, pembunuhan di luar hukum oleh aparat, hingga kriminalisasi di tingkat penyidikan yang disalahgunakan. “Itu cerita keseharian kita dalam penegakan hukum pidana,” kata Isnur, menekankan bahwa KUHAP seharusnya memperbaiki gambaran suram ini, namun sayangnya belum menyentuh fondasi esensial tersebut.

YLBHI secara khusus menyoroti kurangnya pengawasan yang ketat dan akuntabel terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam KUHAP baru. Aparat kepolisian, misalnya, masih memiliki kewenangan luas untuk menangkap, menahan, menggeledah, menyita, bahkan memblokir rekening atau akun media sosial, seringkali dengan penafsiran sendiri atas dasar “keadaan mendesak”. Ini berpotensi membuka ruang bagi tindakan yang tidak manusiawi dan sewenang-wenang.

Selain itu, proses pengesahan KUHAP juga dinilai terburu-buru tanpa sosialisasi yang memadai. Isnur mempertanyakan pemahaman polisi, jaksa, dan hakim mengenai aturan baru ini, apalagi mengingat bahwa KUHAP memandatkan beberapa aturan turunan, seperti mengenai keadilan restoratif, yang hingga kini belum ada. Kekosongan aturan turunan ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan APH, mendorong Kejaksaan dan Mahkamah Agung mengeluarkan edaran sendiri, sementara kepolisian masih gamang dalam penerapannya.

Kekhawatiran masyarakat sipil semakin diperparah dengan situasi KUHP yang disahkan lebih dulu pada 2023. Meskipun memiliki masa transisi tiga tahun, tiga Peraturan Pemerintah (PP) penting yang diamanatkan – yaitu RPP Komutasi, RPP Living Law, dan RPP Pidana Tindakan – belum juga terbit. Contohnya, penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru tidak dapat berjalan tanpa RPP pelaksanaannya. Artinya, meskipun KUHP berlaku mulai 2 Januari, kewajiban pemerintah untuk membuat aturan turunan selama masa transisi belum terpenuhi, berpotensi menciptakan penafsiran yang diskresional dan kekacauan hukum.

Mengingat KUHAP dan KUHP adalah instrumen utama yang dapat mencabut hak-hak warga negara, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perppu. Perppu ini diharapkan dapat mempersiapkan masa transisi secara matang, melahirkan RPP yang diperlukan, dan memastikan proses perumusan aturan turunan dilakukan secara partisipatif dan terbuka, dengan melibatkan kampus, dosen, serta masyarakat sipil.

Advertisements