
Babaumma – , JAKARTA – Kabar kurang menggembirakan bagi para investor emas datang pada Sabtu, 3 Januari 2026. Harga emas Antam hari ini dilaporkan kembali mengalami penurunan signifikan, dengan harga per gram dibanderol pada level Rp2.488.000.
Penurunan ini terpantau dari informasi resmi yang dirilis oleh Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam. Untuk kepingan terkecil berukuran 0,5 gram, harga emas Antam kini berada di angka Rp1.294.000. Angka tersebut menunjukkan koreksi sebesar Rp8.000 jika dibandingkan dengan harga perdagangan sehari sebelumnya yang mencapai Rp1.302.000. Bahkan, jika ditarik lebih jauh ke belakang, yakni sepekan lalu pada 27 Desember 2025, penurunan harga untuk kepingan 0,5 gram ini terbilang tajam, yakni anjlok Rp58.500 dari posisi Rp1.352.500.
Tren pelemahan harga juga terjadi pada emas Antam dengan bobot 1 gram, yang kini dipatok Rp2.488.000. Angka ini menyusut Rp16.000 dari harga perdagangan kemarin yang berada di Rp2.504.000. Penurunan harga turut merambat ke berbagai ukuran lainnya, mulai dari kepingan 5 gram yang dibanderol Rp12.215.000 hingga ukuran 10 gram di Rp24.375.000. Untuk investor dengan skala lebih besar, kepingan 25 gram ditawarkan seharga Rp60.812.000, dan 50 gram senilai Rp121.545.000. Sementara itu, emas Antam 100 gram tercatat Rp243.012.000. Bagi yang berminat pada ukuran super besar, 500 gram ditetapkan seharga Rp1.214.320.000, dan kepingan terbesar 1.000 gram mencapai Rp2.428.600.000.
Tidak hanya harga pembelian, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami koreksi. Pada hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan pada Rp2.346.000 per gram, turun sebesar Rp17.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Penurunan harga buyback ini tentu menjadi pertimbangan bagi mereka yang berencana untuk melepas kepemilikan emasnya.
Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi terkait emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, tunduk pada ketentuan perpajakan. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam yang nilainya di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP, di mana pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback. Di sisi lain, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang berlaku adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan setiap transaksi pembelian dilengkapi bukti potong PPh 22.
Sebagai informasi lengkap, berikut adalah daftar harga emas Antam terbaru yang berlaku hari ini, Sabtu, 3 Januari 2026:
- 0,5 gram: Rp1.294.000
- 1 gram: Rp2.488.000
- 2 gram: Rp4.916.000
- 3 gram: Rp7.349.000
- 5 gram: Rp12.215.000
- 10 gram: Rp24.375.000
- 25 gram: Rp60.812.000
- 50 gram: Rp121.545.000
- 100 gram: Rp243.012.000
- 250 gram: Rp607.265.000
- 500 gram: Rp1.214.320.000
- 1.000 gram: Rp2.428.600.000