Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menguraikan tiga kriteria esensial yang harus dipenuhi oleh calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode mendatang. Pernyataan ini disampaikan mengingat masa jabatan direksi BEI saat ini akan berakhir pada tahun 2026, yang menandai sebuah era pergantian kepemimpinan penting di pasar modal nasional.
Purbaya menjelaskan, kriteria pertama adalah pemahaman mendalam terhadap dinamika pasar. Selanjutnya, calon direksi harus mampu mengembangkan basis investor, baik dari segmen ritel maupun institusi. “Dia harus bisa mengerti pasar, dan bisa mengembangkan basis dari investor ritel dan institusi di sini,” tegas Purbaya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat (2/1).
Kriteria terakhir, sekaligus yang paling ditekankan oleh Purbaya, adalah komitmen kuat untuk memberantas praktik saham gorengan yang tidak bertanggung jawab. “Dan yang paling penting adalah mereka harus punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab,” tambahnya, menyoroti urgensi pembersihan pasar modal dari aktivitas ilegal.
Penekanan Purbaya terhadap isu saham gorengan ini bukanlah hal baru. Jauh sebelumnya, ia telah melontarkan ultimatum kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. Purbaya menuntut agar pasar modal dibersihkan dari praktik saham gorengan dalam waktu enam bulan. Jika tidak, insentif yang dijanjikan untuk investor ritel tidak akan dicairkan. Langkah ini, menurutnya, sangat krusial untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Pemerintah, imbuhnya, tidak akan mengucurkan insentif selama pasar masih diwarnai oleh manipulasi yang merugikan, terutama bagi investor pemula. Purbaya bahkan pernah berjanji, “Seperti saya janji ke Pak Mahendra, kalau bisa beresin goreng-gorengan itu, nantikan investor ritel terlindungi. Saya akan kasih tambahan insentif, keringanan pajak, dan lain-lain supaya banyak orang masuk ke pasar saham. Tapi masuknya bukan ke pasar yang bisa menipu mereka,” ujar Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025).
Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut, perlu diketahui bahwa saham gorengan merujuk pada saham-saham dengan fundamental yang lemah, yang harganya dimanipulasi oleh pihak tertentu atau ‘bandar’ untuk meraih keuntungan jangka pendek. Ciri khasnya meliputi kenaikan harga yang ekstrem tanpa dasar fundamental yang jelas, likuiditas yang rendah, serta risiko yang sangat tinggi karena pergerakan harganya tidak mencerminkan nilai riil perusahaan dan berpotensi anjlok drastis kapan saja.