
Jaksa penuntut umum mengungkapkan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menitipkan tiga nama pengusaha terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek.
Ketika itu Agustina menjabat sebagai anggota Komisi X DPR. Jaksa menuturkan pada medio Agustus 2020-April 2021, Agustina Wilujeng menemui Nadiem saat sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA. Pertemuan berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mulanya, jaksa menuturkan mengenai pengadaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 di Kemendikbud Ristek yang dilakukan tanpa kajian harga.
“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang, Senin (5/1).
Jaksa lalu menggambarkan Agustina yang saat itu merupakan anggota Komisi X DPR, yang merupakan mitra kerja Nadiem bertemu dengannya di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbud Ristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” kata jaksa.
Jaksa menuturkan Hamid Muhammad lalu merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Agustina pun kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Jumeri. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu Nadiem.
“Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri ‘Saya bertemu dengan mas Menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan ‘lalu Jumeri menjawab ‘Monggo Siap Ibu’,” kata jaksa.
Jaksa menyebut terdapat tiga pengusaha yang dititipkan oleh Agustina untuk mengerjakan proyek pengadaan TIK Laptop Chromebook pada 2021 di Kemendikbud Ristek. Tiga pengusaha itu yakni Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
“Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” kata jaksa.
Jaksa pun mengungkapkan perusahaan yang dititipkan Agustina turut diperkaya dalam pengadaan ini, dengan nilai sebagai berikut:
1. PT Bhinneka Mentari Dimensi diperkaya sebesar Rp 281.676.739.975,27
2. PT Tera Data Indonesia (Axioo) diperkaya sebesar Rp 177.414.888.525,48
3. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) diperkaya sebesar Rp41.178.450.414,25.