Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara di kasus Jiwasraya

Babaumma JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) periode 2008-2018.

Advertisements

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, Isa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya, Telkom (TLKM) Buka Suara

Meskipun demikian, ada pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Isa Rachmatarwata. Majelis Hakim mencatat bahwa Isa tidak terbukti menerima atau menikmati keuntungan materiel apa pun dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Fakta ini menjadi salah satu alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisements

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta kepada Isa Rachmatarwata. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Keputusan Isa Rachmatarwata yang Seret Dirinya jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Putusan ini mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap bahwa tidak ada temuan aliran dana yang diterima secara langsung oleh Isa Rachmatarwata, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Meski demikian, Isa yang saat ini masih menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 7 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sempat menjelaskan bahwa penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mengharuskan adanya penerimaan uang secara langsung (kickback) oleh pelaku. Menurut Harli, kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor sangat beragam, termasuk merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan 3) yang bisa menguntungkan pihak lain atau korporasi tanpa harus diterima langsung oleh pelaku, selain juga terdapat pasal suap (Pasal 5) atau gratifikasi (Pasal 12B). Penjelasan ini disampaikan Harli melalui pesan singkat kepada Bisnis pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Advertisements