JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Langkah hukum ini diambil dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), setelah vonis yang diterima Isa dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu (14/1/2026), mengonfirmasi keputusan banding tersebut. Anang menjelaskan bahwa vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Isa Rachmatarwata jauh di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara. “Penuntut kemarin mikir-mikir sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mencari keadilan yang sesuai dengan tuntutan awal.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah memfokuskan persiapan memori banding, sebuah tahapan krusial dalam proses hukum lanjutan ini. Anang menguraikan bahwa pengiriman memori banding wajib dilakukan dalam kurun waktu dua minggu setelah pengajuan banding. Lebih lanjut, ia juga mengindikasikan bahwa Kejagung tidak hanya akan menyusun memori banding, melainkan juga kemungkinan membuat kontra memori sebagai respons terhadap pihak terkait dalam persidangan.
Sebagai informasi latar, Isa Rachmatarwata telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam skandal pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya untuk periode 2008 hingga 2018. Meskipun majelis hakim menyatakan Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, ia terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan Isa Rachmatarwata untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, akan diganti dengan subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Ketua Majelis Hakim Sunoto, dalam persidangan pada Rabu (7/1/2026), secara eksplisit menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”