BPOM telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan distribusi dan menyetop sementara importasi produk susu formula bayi dari PT Nestlé Indonesia. Keputusan penting ini diambil sebagai respons atas notifikasi yang diterima dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF), yang mengindikasikan adanya potensi risiko.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penarikan produk susu formula bayi produksi Nestlé Suisse SA, tepatnya dari Pabrik Konolfingen, Swiss, di beberapa negara, dipicu oleh adanya potensi cemaran toksin cereulide. Cemaran ini diduga berasal dari bahan baku *arachidonic acid* (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksinya.
Taruna Ikrar menambahkan, berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua nomor bets produk susu formula bayi yang diduga terdampak memang telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets tersebut menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan *limit of quantitation* (LoQ) kurang dari 0,20 µg/kg. Pernyataan ini disampaikan oleh Taruna di Jakarta pada Rabu (14/1).
Produk yang menjadi fokus perhatian adalah S-26 Promil Gold pHPro 1, yaitu formula bayi yang ditujukan untuk usia 0–6 bulan. Produk ini memiliki Nomor Izin Edar: ML 562209063696, dengan nomor bets spesifik yang terdampak adalah 51530017C2 dan 51540017A1.
Meskipun hasil pengujian di Indonesia menunjukkan tidak terdeteksi adanya cemaran dan belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi berkaitan dengan konsumsi produk tersebut, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Taruna menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat, terutama mengingat kerentanan konsumen produk ini yaitu para bayi, menjadi prioritas utama.
Sejalan dengan arahan BPOM, PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk susu formula bayi dengan nomor bets terdampak. Proses penarikan ini dilaksanakan di bawah pengawasan ketat BPOM, sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan pangan.
Urgensi isu ini semakin ditegaskan dengan dikeluarkannya peringatan keamanan pangan global terkait produk formula bayi oleh EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), menunjukkan cakupan masalah yang luas.
Taruna menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan toksin berbahaya yang diproduksi oleh bakteri *Bacillus cereus*. Karakteristik toksin ini adalah sifatnya yang tahan panas, sehingga tidak dapat dihilangkan atau dinonaktifkan hanya dengan penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa, menjadikannya ancaman serius jika terkonsumsi.
Paparan toksin cereulide dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi. Gejala yang dapat diamati meliputi muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa pada bayi, memerlukan perhatian medis segera.
Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaannya. Konsumen disarankan untuk mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Untuk produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan, BPOM menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsinya, karena produk tersebut tidak terkait dengan kasus cemaran ini.
BPOM berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, baik pada tahap *pre-market* maupun *post-market*. Koordinasi intensif juga akan terus dilakukan dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya di tingkat internasional untuk memastikan bahwa seluruh produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang telah ditetapkan.
Taruna Ikrar mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Hal ini dapat diwujudkan dengan selalu menerapkan “Cek KLIK” – sebuah panduan penting untuk memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa – sebelum memutuskan untuk membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan apa pun.