Surabaya, Jawa Timur – Sebuah fakta krusial kembali terungkap dalam persidangan gugatan yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (13/1) lalu, keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan langsung oleh pihak Dahlan Iskan justru memunculkan bukti baru yang memberatkan gugatan tersebut. Terungkap bahwa saham perusahaan PT Dharma Nyata Press (DNP) yang atas nama Dahlan Iskan telah direstrukturisasi dan kini telah terjual lunas kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Jawa Pos, menegaskan bahwa fakta penting ini justru terungkap dari kesaksian Mohammad Yamin, saksi yang dihadirkan sendiri oleh Dahlan Iskan. Menurut Kimham, kesaksian ini secara nyata memperkuat bantahan PT Jawa Pos, baik dalam perkara dokumen RUPS maupun dalam sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press. Posisi PT Jawa Pos kian kuat dengan adanya bukti yang diungkapkan di persidangan.
“Saksi fakta yang dibawa Pak Dahlan sendiri menyatakan bahwa Pak Dahlan sudah menerima dokumen-dokumen yang diminta,” ujar Kimham usai persidangan. Kimham juga menambahkan bahwa majelis hakim bahkan sempat mempertanyakan relevansi gugatan dokumen tersebut. “Majelis Hakim tadi bahkan mempertanyakan, kalau dokumen sudah diterima, untuk apa lagi perkara dokumen ini diperkarakan,” imbuhnya, menyoroti inkonsistensi gugatan Dahlan Iskan.
Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen saat RUPS, Tapi Ditinggal
Terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press, Kimham menegaskan bahwa kesaksian tersebut juga secara gamblang mendukung argumen PT Jawa Pos. Ia menyebut bahwa saksi mengetahui langsung proses penjualan saham Dahlan Iskan di PT DNP kepada PT JJMN, yang merupakan bagian dari Jawa Pos Group. “Yang pertama, saksi mengetahui sendiri Pak Dahlan Iskan sudah pernah menjual saham-saham dalam PT Dharma Nyata Press kepada PT JJMN. Itu Jawa Pos Group. Sudah dijual, sudah dibayarkan secara lunas oleh PT JJMN, kami bahkan sudah menunjukan bukti transfernya,” papar Kimham.
Atas dasar tersebut, Kimham menilai klaim kepemilikan yang kembali diajukan Dahlan Iskan kini menjadi sangat lemah di mata hukum. “Sekarang Pak Dahlan mengakui memiliki PT Dharma Nyata Press, itu justru dalil yang sangat lemah yang bisa kami bantahkan,” tegasnya, menunjukkan keyakinan pihaknya atas bukti-bukti yang ada.
Kimham juga menekankan kredibilitas tinggi saksi yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan sendiri. Menurutnya, saksi tersebut telah mendampingi Dahlan selama sekitar 30 tahun dan memiliki pemahaman mendalam mengenai seluruh proses internal perusahaan. “Saksi ini 30 tahun ikut Pak Dahlan Iskan. Bahkan mengenai tanda tangan Pak Dahlan Iskan, saksi sudah bisa memvalidasi dokumen-dokumen kami. Bukti-bukti yang kami sampaikan ada tanda tangan Pak Dahlan Iskan di sana, dan saksi menyatakan itu benar tanda tangan Pak Dahlan,” ungkap Kimham, menguatkan validitas bukti yang diajukan PT Jawa Pos.
Dahlan Iskan Batal Hadirkan Ahli, E.L. Sajogo: Keterangan Ahli PT Jawa Pos Tidak Bisa Dibantah Ahli Mana pun
Lebih lanjut, Kimham menjelaskan bahwa dari total 32 anak perusahaan Jawa Pos yang sebelumnya tercatat atas nama Dahlan Iskan, saksi menyebutkan bahwa 22 perusahaan telah dikembalikan kepada PT JJMN. Namun, terdapat 10 perusahaan yang hingga kini belum dikembalikan, dan salah satunya adalah PT Dharma Nyata Press. “Tadi hakim juga sudah mempertanyakan, kenapa terdapat 10 perusahaan tidak dikembalikan. Saksi mengatakan tidak tahu dan menyebut hal itu seharusnya ditanyakan langsung kepada Pak Dahlan Iskan,” jelas Kimham mengenai pertanyaan hakim dan respons saksi.
Menurut Kimham, berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan PT Jawa Pos, seluruh 32 anak perusahaan tersebut pada dasarnya didanai sepenuhnya oleh PT Jawa Pos. “Modalnya diberikan sendiri oleh PT Jawa Pos, sehingga secara hukum memang seharusnya dikembalikan kepada Jawa Pos,” ujarnya, menegaskan dasar klaim PT Jawa Pos.
Putusan Pengadilan: Jawa Pos Tidak Punya Utang, Upaya PKPU Dahlan Iskan Kandas
Kimham juga menyinggung kembali soal gugatan dokumen RUPS yang dilayangkan Dahlan Iskan. Ia menyebut saksi menerangkan bahwa dokumen-dokumen penting seperti buku laporan tahunan selalu diserahkan kepada para pemegang saham dalam setiap RUPS, terhitung sejak tahun 1989 hingga 2017. “Setiap RUPS dari tahun 1989 sampai 2017 selalu dibuat buku laporan tahunan dan selalu diberikan. Tapi setelah diterima oleh Pak Dahlan Iskan, dokumen itu justru ditinggal di kantor Jawa Pos, tepatnya di ruangan saksi,” jelas Kimham, mengungkap kebiasaan Dahlan Iskan terkait dokumen perusahaan.
Sementara itu, Berryl Cholif Arrachman, kuasa hukum Dahlan Iskan, mengakui bahwa kliennya pernah membuat akta pernyataan yang menyatakan PT Dharma Nyata Press sebagai milik PT Jawa Pos. Namun, menurut Berryl, akta tersebut tidak seharusnya dimaknai secara harfiah. “Akta itu harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Waktu itu ada rencana menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka,” kata Berryl. Ia menyebutkan bahwa penggabungan aset dilakukan agar Jawa Pos terlihat lebih besar dan menarik di mata investor pasar modal, sehingga makna akta tersebut harus diinterpretasikan dengan latar belakang tersebut.
Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang