Koalisi masyarakat sipil tolak rencana pemerintah tambah lapisan cukai rokok

Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak rencana Kementerian Keuangan yang hendak menambah lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026. Meskipun pemerintah mengklaim penambahan lapisan tarif baru ini bertujuan untuk mendorong rokok-rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal, koalisi menilai langkah ini justru merupakan kemunduran dalam kebijakan fiskal dan berpotensi berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat luas.

Advertisements

Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi berpengaruh seperti CISDI, PKJS Universitas Indonesia, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, FITRA, dan SDH FKM UI, menyuarakan kekhawatirannya. Mereka berpandangan bahwa alih-alih menyelesaikan masalah, penambahan lapisan tarif cukai hanya akan memperkeruh situasi.

Diah Saminarsih, Founder dan CEO CISDI, mengungkapkan bahwa struktur cukai yang semakin berlapis akan secara efektif mempertahankan keterjangkauan harga rokok di pasar. “Penambahan layer justru menghadirkan semakin banyak pilihan rokok dengan harga yang rendah. Ini jelas bertolak belakang dengan praktik terbaik global dan standar WHO yang mendorong sistem cukai tunggal untuk mengendalikan konsumsi,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (16/1). Ia menambahkan bahwa dengan harga rokok yang masih bisa dibeli mulai dari Rp10.000 per bungkus, risiko peningkatan konsumsi, khususnya di kalangan anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah, menjadi semakin tinggi.

Senada dengan pandangan tersebut, Ketua PKJS UI, Aryana Satrya, menyoroti efek downtrading yang diciptakan oleh struktur cukai berlapis. Fenomena ini menyebabkan perokok cenderung beralih ke produk tembakau yang lebih murah daripada berhenti merokok sepenuhnya. Riset yang dilakukan PKJS UI bahkan menunjukkan bahwa perokok yang melakukan downtrading memiliki peluang 5,75 kali lebih besar untuk terus merokok dibandingkan mereka yang memutuskan untuk berhenti.

Advertisements

Lebih lanjut, koalisi juga menyuarakan kekhawatiran terkait potensi kebijakan ini dalam menggerus penerimaan negara, yang dinilai bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%. Ketua SDH FKM UI, Wahyu Septiono, mengingatkan bahwa dorongan konsumsi rokok murah akan berujung pada peningkatan beban kesehatan masyarakat, penurunan produktivitas tenaga kerja, dan pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.

Dari perspektif kebijakan, koalisi menegaskan bahwa penambahan lapisan tarif bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan rokok ilegal. Mereka menilai akar masalah sesungguhnya terletak pada lemahnya penegakan hukum dan belum adanya sistem penelusuran rokok ilegal yang efektif dan independen.

Koalisi juga menyoroti dugaan kuat adanya pengaruh industri tembakau dalam proses perumusan kebijakan ini. Executive Director IYCTC, Manik Marganamahendra, secara gamblang menyatakan bahwa arah kebijakan Kementerian Keuangan cenderung menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan bisnis, ketimbang prioritas utama yaitu perlindungan kesehatan publik yang seharusnya diutamakan.

Berdasarkan berbagai alasan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan mengenai penambahan lapisan cukai rokok. Mereka juga menyerukan reformasi komprehensif terhadap kebijakan Cukai Hasil Tembakau, yang meliputi penyederhanaan struktur tarif, percepatan penerapan sistem rokok ilegal yang independen dan kredibel, serta memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal yang diambil selalu sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan tujuan pembangunan ekonomi jangka panjang.

Advertisements