
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) angkat bicara mengenai potensi dampak serta langkah lanjutan yang akan diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan pencabutan izin usaha kelola hutan bagi perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan.
Hingga saat ini, manajemen INRU menegaskan bahwa perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Oleh karena itu, perseroan sedang berupaya melakukan klarifikasi dan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan serta pihak terkait lainnya.
“Langkah ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud,” demikian disampaikan manajemen Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (21/1).
Lebih lanjut, manajemen INRU secara tegas menyatakan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp perseroan saat ini tetap berjalan dengan izin usaha yang sah. Seluruh pasokan bahan baku kayu yang digunakan berasal dari hutan tanaman yang berada di area PBPH milik perseroan sendiri.
Oleh karena itu, jika pencabutan izin PBPH ini diberlakukan secara efektif dan mengikat, hal ini akan berpotensi besar mengganggu pasokan bahan baku utama dan secara signifikan memengaruhi kelangsungan operasional industri perseroan.
“Perseroan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang,” tambah manajemen, menegaskan komitmen mereka terhadap regulasi.
Dampak pada Kegiatan Operasional dan Kinerja Keuangan Perseroan
Meninjau lebih jauh, manajemen INRU menilai bahwa pernyataan pemerintah tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius pada kegiatan pemanenan kayu yang menjadi sumber bahan baku utama industri perseroan. Kendati demikian, perseroan masih menanti keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah.
Terkait dengan dampak hukum, perseroan belum dapat menarik kesimpulan definitif karena belum menerima keputusan administratif tertulis mengenai pencabutan izin PBPH. INRU menyatakan tengah melakukan klarifikasi dan berbagai upaya administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku secara berkepanjangan dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan,” kata manajemen, menggarisbawahi risiko finansial yang mungkin timbul.
Untuk menjaga kelangsungan usaha, Toba Pulp Lestari tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif tertulis dari pemerintah. Ini menunjukkan upaya perseroan untuk meminimalkan kerugian dan menjaga aset.
“Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak luas pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang secara langsung maupun tidak langsung bergantung pada aktivitas perseroan,” ucap manajemen, menyoroti implikasi sosial-ekonomi yang lebih besar.
Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan di Sumatra
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di tiga provinsi yang rentan bencana: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Keputusan pencabutan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan hasil investigasi mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Saat itu, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan agar segera dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar perizinan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” terang Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri atas 22 perusahaan pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, yang meliputi area seluas 1.010.991 hektare. Selain itu, ada pula 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Dari 22 pemilik PBPH yang dicabut, rinciannya adalah 3 perusahaan beroperasi di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sementara itu, 6 pemilik PBPHHK yang dicabut izinnya masing-masing terdiri dari 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.