Kronologi temuan 50 ribu ton batu bara tak bertuan di dermaga Sungai Mahakam

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil mengamankan sekitar 50.000 ton batubara yang belum teridentifikasi pemiliknya. Penemuan substansial ini tersebar di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) yang berjejer di sepanjang jalur vital Sungai Mahakam. Seluruh batubara tersebut, dengan total berat puluhan ribu ton, diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.

Advertisements

Stockpile batubara dalam jumlah besar ini ditemukan di enam titik lokasi berbeda, meliputi pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan. Titik-titik penemuan tersebut terkonsentrasi di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penemuan strategis ini merupakan buah dari operasi pengamanan yang gencar dilaksanakan selama dua hari, tepatnya pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang tegas di sektor energi dan sumber daya mineral.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa stockpile batubara yang diamankan ini sejatinya merupakan aset negara yang rentan hilang jika tidak segera diamankan. Oleh karena itu, tim dari Ditjen Gakkum ESDM langsung bergerak cepat melakukan pengamanan lapangan untuk melindungi kekayaan negara ini.

“Saat ini, stockpile batubara tersebut telah diamankan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel resmi Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk atau plang larangan yang secara jelas menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” terang Jeffri di Jakarta, seperti dikutip pada Raby (21/1).

Advertisements

Jeffri menambahkan, tahapan krusial selanjutnya adalah melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul batubara tersebut. Bersamaan dengan itu, akan dilakukan penilaian akurat mengenai kuantitas dan kualitas batubara yang diamankan. Proses penilaian ini akan melibatkan pihak independen yang kompeten, seperti surveyor atau instansi berwenang lainnya, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah seluruh proses investigasi dan penilaian selesai, Jeffri mengungkapkan bahwa batubara ini akan dilelang. Hasil dari pelelangan tersebut akan disalurkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM, memberikan kontribusi nyata bagi kas negara.

Langkah tegas ini, lanjutnya, secara jelas menegaskan komitmen kuat Pemerintah dalam menindak praktik pertambangan ilegal. Lebih jauh, upaya ini juga bertujuan untuk menjaga dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral, demi kesejahteraan bangsa.

Selama seluruh proses pengamanan stockpile batubara ini, kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Hal ini tercapai berkat dukungan penuh dan sinergi solid dari berbagai instansi lintas sektoral. Operasi pengamanan ini melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Advertisements