Seperti Korea Selatan, RI akan wajibkan penggunaan label khusus konten AI

Indonesia segera bersiap mengadopsi regulasi yang krusial terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI), khususnya dalam kewajiban pemberian label khusus untuk setiap konten AI. Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menata lanskap digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi artificial intelligence.

Advertisements

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan AI nasional. Selain itu, regulasi ini juga akan menjadi panduan penting terkait keamanan dan etika dalam pemanfaatan AI. Meutya menegaskan, “Ketika perpres ditandatangani, peraturan menteri pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari perpres tersebut adalah mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI.” Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (26/1).

Inisiatif Indonesia untuk mewajibkan pelabelan konten AI selaras dengan langkah progresif yang telah diambil oleh Korea Selatan (Korsel). Negeri Ginseng tersebut telah memperkenalkan UU Dasar AI mereka pada Kamis (22/1) waktu setempat, menjadikannya salah satu regulasi kecerdasan buatan pertama di dunia. Kecepatan implementasi UU AI Korsel bahkan mendahului Uni Eropa, yang penerapannya direncanakan secara bertahap hingga tahun 2027.

Aturan yang diberlakukan Pemerintah Korea Selatan sangat ketat, dengan konsekuensi denda bagi perusahaan yang abai. Bagi entitas yang tidak mencantumkan label AI pada konten yang dihasilkan menggunakan platform kecerdasan buatan, potensi denda mencapai 30 juta won, atau setara dengan Rp 347 juta (mengacu kurs Rp 11,58 per won). UU AI milik Korsel ini juga secara spesifik mengatur penggunaan konten AI generatif, yang mencakup kemampuan kecerdasan buatan untuk menciptakan konten baru seperti teks, gambar, dan video.

Advertisements

Melalui Kementerian Sains dan Teknologi Informasi, Pemerintah Korea Selatan telah menetapkan bahwa para operator AI, termasuk raksasa teknologi asing seperti Google dan OpenAI, memiliki kewajiban untuk menjamin transparansi kepada pengguna produk dan layanan mereka. Lebih lanjut, UU AI ini mengharuskan operator untuk secara jelas menunjukkan kapan sebuah konten dibuat, termasuk jika konten tersebut memanfaatkan teknologi deepfake, demi memastikan integritas dan akuntabilitas informasi.

Advertisements