
JAKARTA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menilai rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) CIMB Niaga Syariah masih sangat realistis untuk dilaksanakan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun setelah proses spin-off tuntas. Target IPO pada tahun 2028 ini secara gamblang mencerminkan kebutuhan waktu esensial bagi perseroan untuk mempersiapkan diri secara matang dan komprehensif.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, menegaskan bahwa prospek IPO unit usaha syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) ini cukup realistis. Kuncinya terletak pada kemampuan unit usaha tersebut untuk membangun rekam jejak kinerja yang solid sebagai entitas mandiri, ditambah dukungan dari kondisi pasar modal yang bersahabat. “IPO CIMB Niaga Syariah pasca spin-off dalam horizon 2-3 tahun cukup realistis selama rekam jejak kinerja sebagai ‘entitas mandiri’ bisa dibangun dan kondisi pasar bersahabat,” ujar Sutan, Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya, laporan dari Reuters yang dikutip Bisnis.com menyebutkan bahwa CIMB Niaga memang tengah mengkaji rencana IPO untuk unit usaha syariahnya, setelah unit tersebut resmi berdiri sebagai entitas yang mandiri. Beberapa sumber mengindikasikan bahwa pencatatan saham CIMB Niaga Syariah berpotensi dilakukan paling cepat pada tahun 2028.
Adapun CIMB Niaga Syariah ditargetkan untuk mulai beroperasi penuh pada Mei 2026. Hal ini, menurut Sutan, memberikan rentang waktu sekitar dua tahun yang krusial untuk membangun track record keuangan tersendiri, sekaligus memantapkan operasional sebagai bank syariah yang independen.
Dari sudut pandang hukum korporasi, Sutan menjelaskan bahwa sebuah IPO mensyaratkan beberapa hal fundamental, seperti laporan keuangan audit yang representatif, tata kelola perusahaan yang sudah stabil, dan struktur pemegang saham yang jelas. Ia optimis bahwa jeda 2-3 tahun pasca spin-off merupakan jangka waktu yang memadai bagi CIMB Niaga Syariah untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut. “Jeda 2-3 tahun pasca spin-off adalah time frame yang wajar dan cukup realistis untuk menyiapkan dokumen, memenuhi ketentuan OJK/BEI, serta menguji model bisnis syariah secara mandiri,” tegasnya.
Di sisi lain, Sutan memandang bahwa IPO dapat menjadi langkah strategis yang sangat vital. Ini akan memberikan akses terhadap modal jangka panjang, yang esensial untuk memperkuat permodalan inti (CAR), mendukung ekspansi jaringan, mempercepat digitalisasi, dan mengembangkan produk-produk inovatif. Fenomena ini telah terbukti pada beberapa bank syariah lain yang berhasil memanfaatkan dana IPO untuk mengakselerasi teknologi dan portofolio mereka.
Dari aspek posisi di pasar modal, Sutan menjelaskan bahwa IPO akan menegaskan status bank syariah sebagai pemain yang terbuka dan profesional di mata investor global. Ini secara signifikan akan mendukung target penguatan ekonomi syariah nasional dan visi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia. “Dalam kasus CIMB Niaga Syariah, masuknya ke bursa akan menambah satu lagi ‘pure play’ bank syariah publik di luar BSI,” imbuhnya.
Berdasarkan praktik terbaik (best practice), Sutan menyarankan agar IPO sebaiknya dilakukan setelah spin-off menghasilkan operasional yang stabil, portofolio pembiayaan yang lebih matang, dan rasio keuangan yang telah teruji selama beberapa tahun. Pendekatan ini penting untuk memastikan valuasi tidak tertekan oleh persepsi ‘belum matang’ di mata investor. “CIMB Niaga sejalan dengan prinsip kehati-hatian ini,” pungkasnya.
Tantangan Bank Syariah Masuk Bursa
Meskipun peluang IPO terhampar luas, bank syariah masih harus menghadapi sejumlah tantangan signifikan sebelum resmi melantai di bursa. Sutan mengidentifikasi tantangan pertama berasal dari sisi skala usaha dan profitabilitas.
Menurutnya, bank syariah wajib membuktikan ukuran aset, kualitas pembiayaan, serta tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) yang kompetitif. Kinerja ini harus sebanding atau bahkan melampaui bank konvensional agar dapat menarik minat investor secara optimal. Dalam konteks CIMB Niaga Syariah, perseroan mencatatkan aset sekitar Rp67,5 triliun dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 9,1% sepanjang tahun 2024. Sutan menilai, kinerja ini masih perlu terus dikonsolidasikan dan ditingkatkan agar bank syariah ini layak memperoleh valuasi sekitar US$1 miliar, sebagaimana diperkirakan oleh sejumlah sumber Reuters.
Tantangan berikutnya berkaitan erat dengan tata kelola dan kepatuhan syariah. Sebagai entitas publik berbasis syariah, Sutan menjelaskan bahwa bank tidak hanya wajib memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi juga harus secara ketat memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Ini mencakup pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Kondisi ini menuntut tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi dalam seluruh proses keterbukaan informasi. Mulai dari penyusunan prospektus, pelaksanaan aksi korporasi, hingga penyaluran dana dan pengelolaan keuangan sosial, semuanya harus jelas dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan risiko ketidakpatuhan terhadap syariah maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, Sutan melanjutkan, likuiditas dan minat pasar juga menjadi tantangan tersendiri yang tidak boleh diabaikan. Pasar modal Indonesia saat ini masih didominasi oleh saham-saham perbankan konvensional. “Pengalaman PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menunjukkan bahwa minat bisa tinggi, tetapi harga juga sensitif terhadap sentimen, likuiditas, dan kemampuan manajemen mengkomunikasikan narasi pertumbuhan syariah yang kredibel, bukan sekadar gimmick,” jelasnya. Ini menekankan pentingnya strategi komunikasi yang kuat dan fundamental bisnis yang kokoh bagi bank syariah yang berencana IPO.