Kasus IPO PIPA, BEI bakal perketat syarat listing dan revisi aturan

Babaumma – , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan memperketat syarat penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) dan melakukan revisi aturan usai kasus pidana pasar modal menjerat PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). 

Advertisements

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI akan berupaya meningkatkan kualitas perusahaan tercatat ke depannya, seperti menerapkan sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi. Hal tersebut seperti financial test, governance, bisnis perusahaan terkait, dan growth opportunity atau peluang pertumbuhannya.

“Itu yang kami perhatikan sekali di draf kami,” ujar Nyoman, di Jakarta, Rabu (4/2/2026). 

Dia juga menjelaskan Bursa akan meningkatkan level papan akselerasi. Level papan akselerasi akan ditingkatkan sebagaimana persyaratan papan pengembangan yang ada saat ini. 

Advertisements

“Jadi sudah naik kelas. Dulu kan akselerasi, pengembangan, terus utama. Yang akselerasi nih, persyaratan financial test-nya sudah kami naikkan ke tahapan pengembangan, pengembangan naik ke utama,” ucapnya. 

: Bareskrim Usut MINA, PADI Hingga PIPA, Begini Reaksi Bos Bursa Efek Indonesia (BEI)

Dengan demikian, kata Nyoman, perusahaan yang masuk ke bursa merupakan perusahaan yang memang sizeable, dengan kualitas keuangan dan operasional yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya. 

Selain itu, ujarnya, Bursa akan memperketat governance, dengan mewajibkan direksi dan komisaris emiten baru memiliki sertifikasi atau waktu tempuh pendidikan yang cukup terkait dengan good corporate governance, Undang-Undang Perusahaan terbuka, dan Undang-Undang Pasar Modal. 

Hal ini menurutnya memiliki tujuan agar mereka yang masuk ke pasar modal adalah orang-orang yang berkualitas. Menurut Nyoman, selain perusahaan yang berkualitas, Direksi, Komisaris, dan Komite Audit juga wajib berkualitas. 

“Setelah masuk menjadi perusahaan tercatat, ada juga pendidikan berkelanjutan buat mereka. Dan untuk menyiapkan laporan keuangan, yang saat ini belum ada ketentuan, yang mesti punya sertifikasi, kami akan wajibkan memiliki catat Chartered Accountant,” tuturnya.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjabarkan penyidik baru saja menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus manipulasi IPO PIPA. Mereka adalah eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Boi Hutagalung, financial advisor David Alusinsing, dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial Ridwan Erviansyah.

Sebagai pengembangan kasus itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas pada Selasa (3/2/2026). Perusahaan itu bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek atau underwriter dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). 

Advertisements