Kasus IPO PIPA, ada hubungan dengan mundurnya bos BEI Iman?

Babaumma JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengurai keterkaitan antara pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dengan dugaan kasus manipulasi Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo (MML).

Advertisements

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pasar modal sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini adalah perkara pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang sudah inkrah,” ujar Brigjen Ade Safri di Equity Tower, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik manipulasi saham atau “gorengan saham” emiten dengan kode PIPA ini diduga melibatkan beberapa individu. Di antaranya adalah Boi Hutagalung, bekas pegawai BEI yang sebelumnya menjabat sebagai staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI. Selain Boi, penyidikan baru ini juga menetapkan David Alusinsing selaku penasihat keuangan (financial advisor), serta Ridwan Erviansyah yang merupakan Project Manager PIPA dalam rangka IPO, sebagai tersangka.

Advertisements

“Melibatkan eks dari pegawai BEI, juga dijadikan tersangka dalam penyidikan baru yang saat ini kita lakukan. Ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berakar dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Junaedi, Direktur PT MML yang telah divonis bersalah. Junaedi, bos emiten dengan kode saham PIPA, terbukti melakukan praktik curang dalam perdagangan saham.

Salah satu modus operandi yang digunakan Junaedi adalah manipulasi saham PT MML melalui jasa konsultasi perusahaan milik Mugi Bayu Pratama. Mugi sendiri merupakan terpidana eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia. Tindakan tersebut dinilai menguntungkan Junaedi dengan tujuan untuk memengaruhi pihak lain agar membeli efek atau saham.

Atas perbuatannya, Junaedi dan Mugi dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp2 miliar.

Dari kasus yang menjerat Junaedi inilah, Dirtipideksus Bareskrim Polri kemudian mengembangkan penyidikan. Penyelidikan mendalam mengendus adanya dugaan tindak pidana pasar modal terkait kelayakan PT MML saat Initial Public Offering (IPO). Tercatat, total nilai aset PT MML ketika melaksanakan IPO mencapai Rp97 miliar.

Kepolisian secara esensial menilai bahwa PT MML seharusnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan IPO, lantaran diduga telah terjadi manipulasi nilai aset perusahaan. Dalam proses IPO tersebut, PT MML diketahui menggunakan PT Shinhan Sekuritas sebagai perusahaan penjamin emisi atau sekuritas.

Guna mendalami dugaan kasus manipulasi ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026).

Pengunduran Diri Bos BEI Iman Rachman

Dalam catatan Bisnis, Iman Rachman, yang telah menjabat sebagai pucuk pimpinan di BEI sejak Juni 2022, memutuskan untuk mengundurkan diri. Keputusan ini diambil tepat setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diterjang badai aksi jual besar-besaran. Sentimen negatif kala itu dipicu oleh kebijakan MSCI yang menangguhkan penyesuaian ulang (rebalancing) saham-saham asal Indonesia, menyusul isu transparansi struktur kepemilikan.

Meskipun kondisi pasar mulai menunjukkan sinyal stabilisasi pada sesi perdagangan Jumat (30/1/2026), Iman Rachman tetap memilih untuk meletakkan jabatannya. Ia berharap langkah ini dapat menjaga kredibilitas institusi dan memulihkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal Indonesia.

“Sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, saya menyatakan mengundurkan diri dari Dirut BEI. Saya berharap ini yang terbaik bagi pasar modal,” tutur Iman Rachman.

Pengunduran diri ini secara efektif mengakhiri masa jabatan Iman Rachman, sosok yang sebelumnya dikenal memiliki rekam jejak panjang di pasar modal dan berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Advertisements