Purbaya sebut kabar Misbakhun calon kuat ketua OJK hanya rumor

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah rumor yang beredar mengenai Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebagai calon kuat Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru. Purbaya menyatakan bahwa kabar tersebut hanyalah desas-desus belaka.

Advertisements

Lebih lanjut, Purbaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) khusus untuk mencari figur yang tepat mengisi posisi strategis Ketua OJK. Pansel ini nantinya akan memanggil sejumlah nama yang dianggap memiliki kualifikasi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Oh, saya enggak tahu (rumor Misbakhun), ini kan saya baru membentuk Pansel baru dan meminta BI untuk mengirim beberapa orangnya ke Pansel. Nanti kami akan panggil beberapa tokoh masyarakat yang canggih untuk ikut di Pansel itu,” jelas Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/2). Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan proses seleksi secara transparan dan berlandaskan kriteria yang jelas.

Sebelumnya, nama Misbakhun memang sempat mengemuka sebagai kandidat kuat untuk memimpin Dewan Komisioner OJK, menyusul pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan tersebut pada pekan lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id dari dua sumber internal tingkat tinggi, politikus Partai Golkar itu digadang-gadang berpeluang menduduki kursi Ketua OJK tanpa melalui mekanisme pemilihan oleh panitia seleksi. “Ketua Komisi XI mau jadi ketua OJK,” ungkap salah satu sumber tersebut pada Selasa (2/2) malam.

Advertisements

Menanggapi isu tersebut, Mukhamad Misbakhun memberikan respons yang santai. Ia menegaskan fokus utamanya saat ini masih tertuju pada penugasan dari Partai Golkar, yakni memimpin Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan dan perbankan nasional.

“Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah ketua Komisi XI,” ujar Misbakhun ketika dimintai komentar mengenai peluangnya menjadi Ketua OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya komunikasi dengan panitia seleksi OJK, Misbakhun dengan tegas membantah hal tersebut. “Tugas dari partai saya, ketua umum saya (Bahlil Lahadalia), menugaskan saya (sebagai) ketua Komisi XI,” tambahnya, menekankan bahwa amanah partainya saat ini adalah sebagai pimpinan komisi tersebut.

Misbakhun juga menyatakan keengganannya untuk berspekulasi mengenai kemungkinan penugasan baru di OJK. “Saya tidak berandai-andai,” katanya, mengisyaratkan bahwa ia akan mengikuti prosedur yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, proses pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK melibatkan DPR berdasarkan usulan calon anggota dari presiden. Secara prosedural, penentuan calon anggota Dewan Komisioner ini harus dilaksanakan oleh panitia seleksi atau Pansel yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres), paling lambat dua bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan.

Pansel anggota Dewan Komisioner OJK sendiri beranggotakan sembilan orang, yang terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan perwakilan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Pansel wajib mengumumkan secara terbuka penerimaan calon anggota DK OJK, dengan masa pendaftaran selama 12 hari kerja, diikuti oleh seleksi administratif. Setelah itu, Pansel akan menetapkan tiga calon untuk setiap posisi Dewan Komisioner OJK yang dibutuhkan, yang kemudian akan diserahkan kepada presiden.

Langkah selanjutnya, presiden akan menyampaikan dua calon ketua serta dua calon anggota untuk setiap posisi kepada DPR. Kemudian, DPR akan memilih calon ketua atau anggota yang paling sesuai dan menyerahkannya kembali kepada presiden untuk ditetapkan secara resmi.

Advertisements