Langkah tegas telah diambil untuk memastikan masa depan satwa dan pengelolaan aset daerah di Bandung. Pada Kamis (5/2), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Keputusan krusial ini segera diikuti dengan proses pengosongan aktivitas YMT yang dipimpin oleh Pemerintah Kota Bandung, menandai berakhirnya era pengelolaan oleh yayasan tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Bapak Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah esensial. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin kesejahteraan satwa di Bandung Zoo agar tidak terancam terlantar akibat adanya konflik manajemen yang berkepanjangan.
Lebih lanjut, Satyawan menambahkan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (5/2), bahwa keputusan pengosongan aktivitas YMT juga didasari oleh fakta bahwa yayasan tersebut tidak memiliki hak pemanfaatan tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Ini menyoroti pelanggaran serius terhadap regulasi penggunaan aset daerah.
Untuk memastikan kelangsungan hidup dan perawatan optimal, Satyawan menjelaskan bahwa Kemenhut akan mengambil alih tanggung jawab penuh dalam merawat seluruh satwa di Bandung Zoo. Peran ini akan diemban selama tiga bulan ke depan, sebuah periode krusial hingga ditunjuknya pengelola baru yang memenuhi kriteria profesionalisme dan standar tinggi kesejahteraan satwa.
Langkah strategis ini didukung oleh sebuah nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara Kemenhut dan Pemerintah Kota Bandung. Dokumen penting ini merinci secara jelas pembagian peran dan tanggung jawab kedua belah pihak selama masa transisi tiga bulan. MoU ini juga menjadi fondasi kerja sama untuk menjamin kepastian status eks karyawan YMT, transparansi pengelolaan aset, serta kelancaran proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa.
Kedua institusi tersebut secara bulat menyetujui bahwa seluruh tindakan yang diambil, baik dalam proses pengosongan aktivitas YMT maupun pencabutan izin, semata-mata dilandasi oleh komitmen terhadap kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta urgensi perlindungan dan kesejahteraan satwa yang menjadi prioritas utama.
Guna menjamin kepastian hukum atas aset daerah, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) telah mengambil tindakan lebih lanjut. Melalui Satpol PP, Pemkot menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dan secara resmi mengamankan Barang Milik Daerah, yaitu Bandung Zoo, yang faktanya telah dimanfaatkan oleh YMT tanpa alas hak selama rentang waktu 18 tahun terakhir. Ini menegaskan pelanggaran yang cukup lama dan tidak sah.
Selain penertiban aset, Pemkot Bandung juga menunjukkan tanggung jawab sosialnya dengan memastikan bahwa eks karyawan YMT akan menjadi tanggung jawab mereka, asalkan para karyawan tersebut bersedia melanjutkan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa transisi, Pemkot juga menjamin ketersediaan kebutuhan dasar operasional Bandung Zoo, termasuk biaya listrik, kebersihan, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Menatap masa depan Bandung Zoo, Wali Kota Bandung Farhan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan lembaga konservasi ini sebagai ruang terbuka hijau yang vital, lengkap dengan keberadaan satwa di dalamnya. Ia berjanji bahwa pengelolaan ke depan akan dilakukan secara lebih profesional dan terencana. Lebih jauh, pemanfaatan Bandung Zoo nantinya akan melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan, dengan fokus utama pada penguatan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan.