Kasus asap oranye di Cilegon belum usai, kini giliran insiden asap hitam pekat menyelimuti langit Tangerang, memicu respons sigap dari pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional tungku atau boiler biomassa di sebuah pabrik kertas di Karawaci, Tangerang. Tindakan ini menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan gangguan pernapasan akibat polusi udara yang parah.
Pabrik yang terpaksa berhenti beroperasi tersebut adalah milik PT Panca Kraft Pratama. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/2), menjelaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan. “Ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada Boiler Biomassa 1,” ungkap Rizal.
Idealnya, tungku tersebut semestinya menggunakan pelet kayu atau woodchip sebagai bahan bakar. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan praktik yang dilarang. Rizal menegaskan, “Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperkenankan.” Selain itu, KLH juga menyoroti perlunya perbaikan pada sistem atau alat pengendali emisi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup.
Sebagai konsekuensi, PT Panca Kraft Pratama diwajibkan untuk memberitahukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten sebelum berencana mengoperasikan kembali tungkunya. Perusahaan juga harus mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi. Penyesuaian ini harus berdasarkan kondisi fasilitas sumber emisi yang ada serta rekomendasi dari tenaga ahli terkait, demi memastikan setiap aspek teknis telah memenuhi persyaratan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penghentian operasional ini adalah wujud komitmen serius pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan. “Sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya. Ia juga secara khusus menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup, yang menjadi kunci dalam mengungkap pelanggaran semacam ini.
Meski demikian, pantauan dari Katadata menunjukkan bahwa kualitas udara di sekitar wilayah terdampak di Tangerang masih lebih buruk dibandingkan area lain di Jakarta dan Banten, bahkan setelah kabar penghentian operasional tungku tersebut. Data real time dari stasiun pemantauan kualitas udara terdekat menjadi indikator jelas akan kondisi ini.
Pada Jumat (13/2) sekitar Pukul 19.00 WIB, stasiun pemantauan kualitas udara milik KLH di Pondok Pucung, Karang Tengah, Tangerang, mencatat kualitas udara dalam kategori sedang yang mendekati tidak sehat. Parameter polutan yang menjadi sorotan adalah NO2 dengan indeks 95 dan SO2 dengan indeks 73. Sementara itu, stasiun pemantauan milik swasta IQair di Pergudangan, Jakarta Barat, menunjukkan kualitas udara yang lebih mengkhawatirkan, yaitu tidak sehat, dengan parameter PM 2.5 mencapai 153.
Tingginya kadar polutan yang tercatat oleh IQair ini, meskipun tidak langsung terkait dengan pabrik di Karawaci, juga dapat disebabkan oleh konsentrasi kendaraan. Lokasi stasiun pemantauan yang tidak jauh dari Jalan Daan Mogot, Cengkareng, yang terkenal kerap macet, menjadi salah satu faktor penunjang. Insiden ini kembali mengingatkan bahwa selain operasional PLTU dan tungku industri, kendaraan memang merupakan salah satu sumber polusi utama yang terus-menerus mengancam Jakarta dan wilayah sekitarnya.