BEI buka fitur ubah kode ticker saham perusahaan tercatat

Babaumma – Bursa Efek Indonesia (BEI) kini membuka pintu bagi perusahaan-perusahaan tercatat untuk memiliki opsi mengubah kode atau ticker saham mereka yang terdaftar di bursa. Keputusan ini menandai langkah maju setelah wacana yang telah bergulir sejak tahun 2015, dan kini diimplementasikan sejalan dengan revisi Peraturan Nomor I-A BEI yang tengah dalam proses penyelesaian.

Advertisements

Dalam draf revisi Peraturan Nomor I-A, khususnya pada poin II.10, dijelaskan bahwa BEI akan memiliki kewenangan untuk membebankan biaya atas penetapan kode perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria serta persyaratan tertentu. Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Keputusan Direksi Bursa. “Penambahan klausul ini bertujuan untuk mengakomodasi pemesanan dan/atau perubahan kode Perusahaan Tercatat,” demikian pernyataan BEI dalam dokumen matriks perubahan Peraturan Nomor I-A yang telah dirilis ke publik, dikutip pada Kamis (5/2/2026).

Menyikapi rencana perubahan ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman, menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada para investor dan emiten. Hal ini krusial agar opsi perubahan kode saham tersebut tidak menimbulkan dampak negatif. Gilman menyoroti perlunya mitigasi terhadap berbagai potensi risiko, seperti kebingungan di kalangan investor, perlunya penyesuaian pada sistem pelaporan internal perusahaan, serta adaptasi pada sistem perdagangan dan data historis emiten. “Adanya opsi ini akan menjadi salah satu instrumen strategis yang dapat dimanfaatkan di masa mendatang oleh emiten yang sedang melakukan transformasi besar dalam identitas perusahaan mereka,” ungkap Gilman pada Selasa (20/5/2025).

Salah satu emiten yang menyambut baik ketentuan ini adalah PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA). Direktur Utama OASA, Bobby Gafur, melihat opsi ini sebagai peluang signifikan untuk memperkuat branding perusahaan. “Bagi emiten yang mengalami peralihan saham pengendali, tentu bisnisnya pun ikut berubah. Dengan adanya opsi ini, mereka dapat menyelaraskan nama ticker saham dengan arah bisnis baru, yang sangat penting untuk strategi branding,” jelas Bobby.

Advertisements

Saat ini, BEI telah menyebarkan dokumen matriks perubahan Peraturan I-A BEI kepada publik sebagai bagian dari upaya penjaringan aspirasi dari para pelaku pasar. Hasil dari proses penjaringan aspirasi ini selanjutnya akan dibahas dan ditargetkan untuk disahkan pada Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat membawa fleksibilitas dan adaptasi yang lebih baik bagi perusahaan-perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Advertisements