JawaPos.com – Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima arahan spesifik dari Presiden Prabowo Subianto saat pelantikannya. Namun, dengan posisi barunya sebagai Wamenkeu, ia dipercaya mengemban misi vital untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Mandat yang diemban Juda Agung tidak berhenti di situ. Ia juga ditugaskan untuk memastikan terlaksananya seluruh program strategis Kabinet Merah Putih yang telah direncanakan. Lebih lanjut, fokus utamanya adalah memperkuat sinergi dan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter, dua pilar penting dalam stabilitas ekonomi negara.
Mengutip pernyataannya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/2), Juda Agung menegaskan, “Tidak ada arahan khusus dari Bapak Presiden. Namun, intinya adalah bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan merealisasikan program-program pemerintah yang telah dicanangkan, diperlukan koordinasi yang erat antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.”
Ia menambahkan, sinergi tersebut juga harus melibatkan kebijakan di sektor riil, agar semua upaya tersebut dapat berjalan efektif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Meski memiliki rekam jejak panjang dan keahlian mendalam di otoritas moneter, Juda Agung dengan tegas menyatakan komitmennya untuk tidak mencampuradukkan domain tersebut dengan tugas barunya di Kementerian Keuangan. Ia menjamin akan menjaga profesionalisme dan fokus pada ranah kebijakan fiskal yang menjadi tanggung jawabnya kini.
“Selama itu adalah kebijakan moneter, tentu saja ranahnya ada di Bank Indonesia,” tegasnya, membatasi lingkup kewenangannya.
Sebagai informasi, pelantikan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Upacara pelantikan, yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2).
Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, sebuah keputusan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, dasar hukum pelantikan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan tertuang dalam Keppres Nomor 3/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029, menegaskan perannya dalam pemerintahan baru ini.
Prosesi sakral pelantikan kedua pejabat tersebut disahkan melalui pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam ikrar suci tersebut, baik Adies Kadir maupun Juda Agung berjanji untuk melaksanakan kewajiban jabatan mereka dengan penuh keadilan, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi sumpah yang dibacakan Presiden saat memimpin ikrar tersebut berbunyi, “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Sumpah ini menggarisbawahi komitmen tinggi mereka terhadap konstitusi dan pengabdian kepada negara.