Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam selalu menjadi sorotan utama bagi para investor dan masyarakat. Hari ini, Sabtu, 7 Februari 2026, pasar emas kembali menunjukkan dinamika menarik dengan beberapa denominasi mengalami kenaikan harga jual, sementara harga beli kembali (buyback) juga turut menanjak. Informasi ini bersumber langsung dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, memastikan akurasi dan kredibilitas data yang disajikan.
Harga emas Antam untuk ukuran standar satu gram pada hari ini stabil di angka Rp 2.920.000. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar Rp 64.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.856.000. Tak hanya itu, emas batangan Antam dengan ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, yang menjadi pilihan favorit investor pemula, kini dibanderol seharga Rp 1.510.000, setelah mengalami lonjakan Rp 32.000 dari harga sebelumnya Rp 1.478.000. Sementara itu, untuk pecahan 2 gram, harganya juga bergerak naik Rp 128.000, dari Rp 5.652.000 menjadi Rp 5.780.000.
Bagi mereka yang berencana melepas investasinya, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga menunjukkan tren positif. Pada Sabtu, 7 Februari 2026, harga buyback tercatat di angka Rp 2.706.000 per gram, mengalami peningkatan sebesar Rp 66.000. Perlu dicatat, harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan fleksibilitas dan keamanan bagi para pemilik emas batangan.
Terkait transaksi pembelian emas batangan, ada beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen per transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi.
Di sisi lain, untuk transaksi jual kembali atau buyback, pengenaan PPh 22 juga diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Apabila nilai penjualan kembali emas batangan kepada Antam melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 3 persen, menegaskan pentingnya memiliki NPWP untuk efisiensi pajak.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam per hari ini, Sabtu, 7 Februari 2026, untuk berbagai pecahan:
- Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp1.510.000
- Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp2.920.000
- Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp5.780.000
- Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp8.645.000
- Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp14.375.000
- Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp28.695.000
- Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp71.612.000
- Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp143.145.000
- Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp286.212.000
- Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp715.265.000
- Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp1.430.320.000
- Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp2.860.600.000