
Babaumma – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan pergerakan positif pada Sabtu (7/2). Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.03 WIB, harga emas Antam terkini tercatat naik signifikan sebesar Rp 30.000 per gram. Kenaikan ini membawa harga jual emas Antam dari semula Rp 2.890.000 menjadi Rp 2.920.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 2.706.000 per gram, memberikan gambaran terbaru bagi para investor yang ingin mencairkan investasinya.
Perlu diketahui bahwa kenaikan harga ini bukanlah yang pertama dalam periode singkat. Pada Jumat (6/2/2026) petang, harga emas Antam sempat mengalami kenaikan yang lebih besar, yakni mencapai Rp 34.000 per gram, menunjukkan volatilitas pasar emas dalam beberapa waktu terakhir.
Bagi para investor yang berencana melakukan transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak yang berlaku. Transaksi harga jual ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Khusus untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per hari ini, harga ini sewaktu-waktu dapat berubah:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 1.510.000
– Harga emas 1 gram: Rp 2.920.000
– Harga emas 2 gram: Rp 5.780.000
– Harga emas 3 gram: Rp 8.645.000
– Harga emas 5 gram: Rp 14.375.000
– Harga emas 10 gram: Rp 28.695.000
– Harga emas 25 gram: Rp 71.612.000
– Harga emas 50 gram: Rp 143.145.000
– Harga emas 100 gram: Rp 286.812.000
– Harga emas 250 gram: Rp 715.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp 1.430.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp 2.860.600.000
Harga Emas Antam Naik Rp 34.000 Jadi Rp 2.890.000 Per Gram
Selain pajak penjualan, potongan pajak juga diberlakukan pada harga beli emas. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Penting untuk diingat bahwa setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan transaksi.