Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif signifikan. Langkah ini menargetkan dua emiten, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), serta lembaga penjamin emisi efek PT UOB Kay Hian Sekuritas, beserta beberapa individu yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran yang ditemukan OJK bervariasi, mulai dari kesalahan dalam proses penjatahan saham, ketidaklengkapan pelaporan transaksi penting perusahaan, hingga penyajian laporan keuangan yang tidak akurat. Tindakan tegas ini merupakan upaya OJK untuk menjaga disiplin dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis ini adalah wujud nyata dari komitmen mereka dalam penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melanggar. “Langkah ini kami ambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pasar modal yang sehat dan transparan,” demikian pernyataan resmi OJK yang dirilis pada Sabtu, 7 Februari.
Fokus pertama adalah PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA, yang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1,85 miliar. Sanksi ini diberikan karena PIPA terbukti menyajikan laporan keuangan tahun 2023 yang tidak lengkap dan tidak akurat, khususnya terkait rincian aset dan penggunaan dana yang berasal dari Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Tidak hanya perusahaan, individu di balik PIPA juga turut bertanggung jawab. Junaedi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PIPA pada tahun 2023, dikenai sanksi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. OJK menyatakan Junaedi “bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.” Selain itu, Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, selaku auditor laporan keuangan PIPA pada tahun yang sama, menerima sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun.
Sanksi untuk REAL
Beralih ke emiten lainnya, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) juga tidak luput dari jeratan sanksi administratif. REAL dikenai denda sebesar Rp 925 juta terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang pada Februari 2024. Transaksi ini dinilai bermasalah karena nilainya melebihi 20% dari ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023, namun tidak dilaporkan dengan semestinya. Lebih lanjut, OJK juga menemukan bahwa REAL “memberikan informasi yang tidak lengkap atau salah mengenai investor tertentu saat proses penjatahan saham.”
Atas kelalaian tersebut, Direktur Utama Repower Asia Indonesia, Aulia Firdaus, juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 240 juta. Ia dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab kepengurusan emiten berkode REAL itu dengan baik, yang mengakibatkan pelanggaran signifikan terhadap regulasi pasar modal.
Sementara itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas menghadapi sanksi berat berupa pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun penuh. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam proses penawaran umum perdana (IPO) yang mereka fasilitasi.
Pelanggaran utama yang terungkap adalah kegagalan PT UOB Kay Hian Sekuritas dalam memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang bertindak mewakili delapan investor sebagai Beneficial Owner. Investigasi OJK menemukan fakta mengejutkan bahwa kedelapan investor tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk, yang mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, Yacinta Fabiana Tjang, mantan Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018-Februari 2020, juga menerima sanksi berupa denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.