Wamenkeu sebut 46 masalah investasi sudah rampung lewat sidang debottlenecking

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi berbagai hambatan iklim investasi melalui strategi debottlenecking yang fokus dan berkelanjutan. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan telah berhasil menuntaskan 46 permasalahan investasi yang teridentifikasi, hasil dari sidang rutin yang digelar berdasarkan masukan langsung dari dunia usaha.

Advertisements

Juda menjelaskan, upaya ini merupakan respons konkret terhadap aspirasi sektor swasta. “Saat ini sudah ada 81 masukan dari dunia usaha yang menyoroti perlunya percepatan penanganan debottlenecking. Dari jumlah tersebut, 46 di antaranya telah berhasil kami selesaikan,” ujar Juda di Jakarta pada Selasa (10/2). Ia menambahkan bahwa langkah progresif ini secara nyata menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, yang pada akhirnya akan mendorong iklim investasi yang semakin baik di sektor riil.

Tak hanya dari sisi fiskal dan regulasi, Juda Agung juga menggarisbawahi peran penting Bank Indonesia dalam merangsang aktivitas dunia usaha. Bank sentral secara konsisten menyusun strategi moneter, salah satunya dengan kebijakan penurunan suku bunga acuan. “Penurunan suku bunga ini bertujuan untuk menekan biaya modal, sehingga dunia usaha dapat memperoleh pendanaan dengan lebih terjangkau,” jelas mantan Deputi Gubernur BI tersebut, menyoroti insentif ekonomi yang diberikan.

Sejalan dengan upaya tersebut, percepatan proses izin investasi juga menjadi fokus utama pemerintah, seperti diungkapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani. Terobosan signifikan ini dimungkinkan berkat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang secara efektif menggantikan regulasi sebelumnya, PP Nomor 5 Tahun 2021.

Advertisements

Rosan memaparkan bahwa selama ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi memang berfungsi sebagai gerbang utama bagi pengurusan izin investasi. Namun, proses tindak lanjutnya kerap memerlukan koordinasi dengan 18 kementerian dan badan terkait lainnya. Meskipun BKPM telah menetapkan batas waktu pengembalian dokumen untuk memastikan kelancaran proses, Rosan mengamati adanya kendala signifikan, di mana rata-rata pengembalian dokumen perizinan seringkali molor dari jadwal yang ditentukan. Ia mencontohkan, sebuah izin yang seharusnya rampung dalam 15 hari bisa memakan waktu hingga 15 bulan.

Dengan hadirnya peraturan pemerintah yang baru ini, Rosan menegaskan adanya perubahan fundamental. “Jika suatu kementerian tidak mengembalikan dokumen sesuai waktu yang ditetapkan, saya memiliki kewenangan untuk secara otomatis mengeluarkan izin investasi tersebut,” tandas Rosan dalam acara Indonesia-Japan Executive Dialogue 2025 pada Rabu (6/8). Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan birokrasi yang berlarut-larut dan memberikan kepastian lebih bagi para investor.

Advertisements