Yayasan Tifa, bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix, secara resmi meluncurkan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025, sebuah laporan yang menyoroti kondisi keselamatan jurnalis di Indonesia. Hasil riset terbaru ini menunjukkan penurunan yang mengkhawatirkan, dengan skor IKJ 2025 merosot 0,9 hingga 1 poin menjadi 59,5 dari skala 100 poin.
Survei komprehensif untuk IKJ 2025 melibatkan 655 jurnalis aktif yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia, dilaksanakan pada periode November hingga Desember 2025. Proses riset diperkuat dengan pemanfaatan data sekunder mengenai peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Lebih lanjut, Populix juga melakukan wawancara mendalam dengan para jurnalis yang pernah mengalami kekerasan, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang jurnalistik, untuk menggali pengalaman langsung. Berdasarkan temuan ini, skor IKJ 2025 dikategorikan dalam status “Agak Terlindungi”, sebuah penamaan yang mengindikasikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk memastikan perlindungan optimal bagi jurnalis.
“Kami berkeinginan untuk memetakan secara jelas masalah-masalah yang dihadapi oleh jurnalis, baik itu dari perspektif individu, perusahaan media tempat mereka bernaung, maupun pemangku kepentingan eksternal,” jelas Nazmi Tamara, Policy and Society Research Manager Populix, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/2). Penurunan skor IKJ yang paling signifikan, sambungnya, terjadi pada pilar individu jurnalis dan media, menandakan adanya kerentanan yang lebih besar di kedua aspek ini.
Kondisi ini semakin diperparah dengan data mengejutkan yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengalaman kekerasan. Hasil riset mengungkapkan bahwa sebanyak 67% responden mengaku pernah mengalami kekerasan, sebuah angka yang melonjak drastis dari 40% pada survei tahun 2024. Meskipun angka kekerasan fisik yang dialami jurnalis cenderung menurun, jenis kekerasan yang paling sering tercatat adalah pelarangan peliputan dan pemberitaan. Ini menunjukkan pergeseran bentuk ancaman yang dihadapi para jurnalis.
Temuan lain yang patut menjadi perhatian serius adalah semakin menguatnya praktik sensor dan swasensor. Riset Populix membeberkan bahwa 72% jurnalis pernah mengalami sensor, sementara 80% lainnya pernah melakukan swasensor. Praktik-praktik ini tidak hanya terbatas pada jurnalis lapangan, melainkan juga terjadi secara lintas peran, mulai dari editor hingga pimpinan redaksi. Alasan di balik tindakan ini beragam, mulai dari upaya menghindari konflik yang berlebihan, melindungi keselamatan pribadi, hingga merespons tekanan dari pihak-pihak tertentu. Ironisnya, lebih dari 50% pemberitaan yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti “Makan Bergizi Gratis” (MBG) hingga “Proyek Strategis Nasional” (PSN) telah melalui proses sensor atau swasensor.
“Kondisi ini merupakan sinyal nyata atas memburuknya iklim kebebasan berbicara dan memiliki dampak serius pada hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang,” tegas Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, saat acara peluncuran survei tersebut. Francisca, berdasarkan pengalamannya, mengaku kerap kesulitan mendapatkan narasumber yang bersedia berbicara secara terbuka ketika meliput isu MBG. Menurutnya, para pejabat kini berada di bawah tekanan struktural untuk tidak membahas MBG di ruang publik, menghambat akses informasi penting bagi masyarakat.
Menanggapi hasil survei ini, Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menekankan bahwa IKJ merupakan alat evaluasi krusial untuk memotret kondisi kebebasan pers dan tingkat keselamatan jurnalis di Indonesia. Indeks ini, lanjut Oslan, juga berfungsi sebagai rujukan vital bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik. “Indeks ini sangat penting untuk memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman, sehingga hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang relevan dan transparan dapat terpenuhi dengan baik,” pungkas Oslan, menggarisbawahi urgensi perlindungan jurnalis demi tegaknya demokrasi informasi.