Harga buyback emas Antam hari ini Rabu, 11 Februari 2026 & besaran pajaknya

Babaumma – , JAKARTA — Investor emas Antam perlu mencermati pergerakan harga hari ini. Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), atau yang lebih dikenal dengan emas Antam, tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar Rp7.000 per gram pada perdagangan hari ini, Rabu (10/2/2026). Penurunan ini membawa level harga buyback emas berada di angka Rp2.741.000 per gram, sebuah pergerakan yang tentu menjadi perhatian bagi para pemilik emas batangan Antam.

Advertisements

Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, produk emas Antam yang diperjualbelikan kembali dijamin keasliannya dengan sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini memastikan bahwa emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dan harga jual kembali produk ini senantiasa mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Menariknya, harga jual kembali ini diberlakukan secara seragam untuk semua pecahan gramasi dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para pemilik investasi emas.

Secara umum, buyback emas merujuk pada transaksi penjualan kembali aset emas yang dimiliki oleh investor, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan emas, kepada pihak penjual atau lembaga yang berwenang.

: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Rabu 11 Februari 2026

Advertisements

Meskipun harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual pada saat yang sama, potensi keuntungan dari penjualan kembali emas tetap ada. Keuntungan ini dapat diraih apabila terdapat selisih yang signifikan antara harga beli awal dengan harga buyback saat ini, terutama bagi mereka yang membeli emas pada harga yang jauh lebih rendah sebelumnya.

Penting untuk diketahui, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Selain aspek perpajakan, ketentuan kelengkapan dokumen identitas juga menjadi fokus. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan bertransaksi, penting untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, agar proses buyback dapat berjalan lancar.

Berikut adalah simulasi buyback emas Antam yang dapat menjadi panduan bagi Anda, berdasarkan data hari ini, Rabu 11 Februari 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Bersih
0,5 Rp1.370.500 Rp1.370.500
1 Rp2.741.000 Rp2.741.000
2 Rp5.482.000 Rp5.482.000
5 Rp13.705.000 Rp13.705.000
10 Rp27.410.000 Rp68.525 Rp10.000 Rp27.331.475
50 Rp137.050.000 Rp342.625 Rp10.000 Rp136.697.375
100 Rp274.100.000 Rp685.250 Rp10.000 Rp273.404.750
500 Rp1.370.500.000 Rp3.426.250 Rp10.000 Rp1.367.063.750
1.000 Rp2.741.000.000 Rp6.852.500 Rp10.000 Rp2.734.137.500

Advertisements