
Inisiatif strategis untuk memastikan distribusi energi bersubsidi yang lebih merata dan tepat sasaran kini semakin gencar. Ratusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah aktif mengoperasikan outlet penyaluran LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah. Pertamina menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dengan mewajibkan seluruh transaksi di KDMP menggunakan sistem pencatatan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebuah langkah krusial untuk menjamin subsidi mencapai tangan yang berhak.
Direktur Utama Subholding Downstream Pertamina, Mars Esa Legowo, mengungkapkan perkembangan signifikan dalam program ini. Hingga 1 Februari 2026, sebanyak 5.689 KDMP telah terdaftar secara sistem melalui platform informasi dan manajemen koperasi desa/kelurahan (Simkopdes). Dari jumlah tersebut, 2.592 KDMP telah berhasil melewati tahap verifikasi dalam sistem digitalisasi koperasi (Digikop), mengukuhkan posisi mereka sebagai calon outlet resmi penyalur LPG.
Lebih lanjut, Mars Esa Legowo menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (11/2), bahwa 442 KDMP kini telah resmi teregistrasi sebagai penyalur energi. Rinciannya, 429 KDMP fokus menjadi outlet penyalur LPG, sementara 13 KDMP lainnya beroperasi sebagai pangkalan minyak tanah, melayani wilayah-wilayah yang belum sepenuhnya terkonversi ke LPG. Data ini menunjukkan progres konkret dalam perluasan jaringan distribusi energi nasional.
Proses verifikasi yang ketat terus dijalankan secara kolaboratif bersama Kementerian Koperasi dan kementerian terkait lainnya. Upaya ini bertujuan untuk memastikan setiap KDMP yang mendaftar memenuhi seluruh ketentuan sebagai outlet resmi Pertamina. Salah satu persyaratan utama yang tak bisa ditawar adalah implementasi pencatatan transaksi berbasis KTP melalui sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Sistem ini menjadi tulang punggung pengawasan.
Penerapan sistem digital ini merupakan bagian integral dari strategi pengawasan Pertamina untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Dengan begitu, kebocoran atau penyalahgunaan dapat diminimalisir, dan manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pertamina menerapkan mekanisme digital penuh, mulai dari tahap registrasi hingga operasional outlet. Calon KDMP memulai pendaftaran melalui situs Simkopdes, kemudian melewati serangkaian verifikasi oleh tim Pertamina regional, dan diselaraskan dengan data agen LPG eksisting. Proses ini dirancang untuk menciptakan efisiensi dan transparansi di setiap tahapan.
Setelah melalui tahapan verifikasi, pengesahan kemitraan dilakukan melalui sistem Dealership Data Management System (DDMS). Sistem ini secara otomatis terhubung dengan Merchant Apps Pertamina (MAP) dan sistem monitoring LPG secara daring, menciptakan ekosistem digital yang terintegrasi untuk pengelolaan dan pemantauan distribusi secara real-time. Hal ini memastikan setiap liter LPG tercatat dan terpantau pergerakannya.
Penyaluran LPG 3 kg melalui KDMP tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007. Regulasi ini secara jelas mengatur empat segmen utama penerima subsidi, yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Konsisten dengan tujuan subsidi tepat sasaran, seluruh transaksi yang terjadi wajib dicatat secara sistematis berbasis NIK, menjamin akurasi data dan mencegah penyimpangan.
Untuk mengakselerasi perluasan jaringan outlet KDMP di seluruh pelosok negeri, pemerintah aktif mendorong dukungan regulasi teknis yang relevan. Salah satunya adalah melalui implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 249 Tahun 2025, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pengembangan dan operasional KDMP.
Menurut Mars Esa Legowo, kehadiran KDMP tidak hanya sekadar memperkuat infrastruktur distribusi LPG di tingkat desa, tetapi juga membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi koperasi desa. Sebagai contoh, KDMP Koperasi Desa Merah Putih di Gondorio, Semarang, telah berhasil menjual LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Model ini terbukti efektif dalam menjaga stabilitas harga di pasaran lokal.
Mars Esa Legowo menambahkan, model distribusi melalui KDMP berpotensi besar untuk menekan harga di pasaran, menjamin ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah ‘one village one outlet’. Lebih dari itu, inisiatif ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan sisa hasil usaha (SHU) koperasi, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan memberdayakan komunitas desa.