Pengemudi ojol mengadu ke menaker, minta aturan bonus hari raya 2026 lebih adil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi dari perwakilan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform. Pertemuan penting ini berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (10/2) lalu, menjadi wadah bagi para pekerja platform untuk menyuarakan keresahan dan harapan mereka.

Advertisements

Dalam kesempatan tersebut, para pekerja platform dan pengemudi ojol secara kolektif mengutarakan tiga aspirasi utama. Tiga poin ini berpusat pada tuntutan akan keadilan dan transparansi yang lebih baik dalam ekosistem kerja platform, sebuah isu krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan mitra.

Aspirasi pertama berfokus pada skema Bantuan Hari Raya (BHR) 2026. Para pekerja mendesak agar implementasi BHR di tahun tersebut lebih adil, dengan perhitungan yang berbasis pada pendapatan setahun terakhir. Mereka juga berharap nominal BHR dapat ditingkatkan secara signifikan, serta jangkauan penerima BHR diperluas agar lebih banyak mitra yang merasakan manfaatnya.

Tidak hanya itu, para pengemudi ojol juga menuntut transparansi penuh terkait formula dan detail potongan bagi hasil yang diterapkan oleh perusahaan platform. Mereka menginginkan kejelasan mengenai bagaimana pendapatan mereka dihitung. Selain isu finansial, aspirasi ketiga menyoroti pentingnya perlindungan bagi mitra kerja perempuan. Para pekerja berharap perusahaan platform memberikan perhatian serius terhadap aspek perlindungan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengemudi wanita.

Advertisements

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Menaker Yassierli belum memberikan tanggapan langsung mengenai tiga poin utama yang disampaikan. “Saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” kata Yassierli dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (11/2). Pernyataan ini menunjukkan empati, meskipun tanpa janji konkret saat itu.

Lebih lanjut, Yassierli juga menyebutkan adanya desakan lain dari para pengemudi, yaitu agar payung hukum bagi pekerja platform segera diterbitkan. Penerbitan payung hukum ini dianggap krusial untuk menciptakan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja platform di masa depan. Menaker kemudian menutup pertemuan dengan optimisme. “Terima kasih teman-teman semua. Ini aspirasi yang menurut kami penting dan Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” ujarnya, menjanjikan langkah konkrit setelah penyerapan aspirasi.

Sebagai konteks, Menaker Yassierli sendiri pada tahun sebelumnya telah menetapkan skema pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir daring menjelang Lebaran 2025. Berdasarkan skema tersebut, pengemudi atau kurir dengan tingkat produktivitas tinggi berhak menerima uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan. Sementara itu, untuk pengemudi lainnya, besaran BHR diatur berdasarkan kesepakatan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Hanya Dapat BHR Rp 50 Ribu

Namun, implementasi skema BHR 2025 tersebut ternyata menuai banyak keluhan dari para pengemudi ojol. Banyak di antara mereka yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu, jauh dari harapan dan kebutuhan untuk menyambut hari raya. Keluhan ini menjadi dasar kuat bagi para pekerja untuk menuntut perbaikan sistem BHR di tahun-tahun mendatang.

“Kalau Rp 500 ribu lumayan bisa untuk membeli kue lebaran,” ujar Estari, seorang mitra pengemudi ojol Gojek, kepada Katadata.co.id pada Senin (2/2). Ia mengungkapkan kekecewaannya karena hanya menerima BHR Rp 50 ribu pada Ramadan dan Idul Fitri tahun lalu.

Senada dengan Estari, Alip, mitra pengemudi ojol Gojek lainnya, juga mengalami hal serupa dengan mendapatkan BHR Rp 50 ribu pada tahun lalu. “Harapannya tahun ini lebih tinggi lagi. Minimal Rp 100 ribu,” kata Alip, menyuarakan keinginan untuk peningkatan nominal. Ia juga menceritakan ironi bahwa dirinya masih mendapatkan BHR Rp 50 ribu meski sempat pulang kampung dan “off-bid” (tidak mengambil order) selama Ramadan tahun lalu. Di sisi lain, rekannya yang justru aktif mengambil pesanan sepanjang bulan puasa 2025, malah tidak mendapatkan bonus sama sekali.

Inkonsistensi dan ketidakadilan ini juga dialami oleh Aji, mitra pengemudi ojol Gojek lainnya, yang tidak menerima Bonus Hari Raya tahun lalu. “Saya yang ‘narik’ (mengambil order) setiap hari, tidak dapat (BHR) tahun lalu,” tegas Aji, menyoroti sistem yang dinilai tidak transparan dan tidak mengapresiasi kinerja mitra secara adil. Keluhan-keluhan ini menjadi bukti nyata perlunya perubahan mendasar dalam kebijakan dan praktik perusahaan platform terhadap kesejahteraan para mitranya.

Advertisements