Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan alasan di balik tindakan tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta. Langkah tersebut diambil menyusul indikasi kuat adanya praktik kecurangan yang merugikan negara, termasuk dugaan penyelundupan barang bernilai tinggi.
Selain dugaan penyelundupan, Purbaya juga mengisyaratkan adanya ‘kongkalikong’ atau kerja sama tidak sah, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat. “Sebagian besar barang yang masuk itu memang tidak membayar bea masuk, kami curiga ini adalah barang selundupan,” tegas Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (13/2).
Untuk menguatkan dugaan tersebut, petugas Bea Cukai telah meminta pihak Tiffany & Co menunjukkan surat bukti perdagangan yang sah, namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi. Purbaya menambahkan, “Ada yang memang betul-betul selundupan, ada juga yang hanya membayar bea masuk dengan metode under invoicing atau nilai faktur yang lebih rendah dari sebenarnya. Semua itu terlihat jelas.”
Menteri Keuangan menekankan bahwa kejadian ini merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha untuk menjalankan praktik bisnis yang jujur dan adil, tanpa merugikan keuangan negara. “Ini adalah pesan penting bagi pelaku bisnis yang tidak berlaku *fair*, yang merugikan kami sehingga penerimaan dari Bea Cukai dan pajak menjadi turun,” ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan praktik curang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta memang telah melancarkan operasi penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, termasuk Tiffany & Co. Penyegelan toko perhiasan mewah ini berawal dari dugaan pelanggaran administrasi serius terkait barang-barang impor. Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan, “Kami sedang melaksanakan operasi terkait *high value good*, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen pemberitahuan impor barang.”
Tindakan penyegelan ini tidak hanya menyasar gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, melainkan juga dua butik lain dari merek perhiasan kelas dunia tersebut yang berlokasi di Plaza Indonesia dan Pacific Place. Siswo menambahkan, “Untuk saat ini ada tiga toko, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut di masa depan. Penindakan ini tidak terbatas pada satu *outlet* saja.”
Operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya yang menekankan pentingnya penggalian potensi penerimaan negara di luar kegiatan kepabeanan dan cukai yang rutin. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan dan keadilan di sektor perdagangan demi optimalisasi pemasukan negara.